Polresta Banda Aceh Ungkap Dugaan Penggelapan Motor, Pelaku Diamankan di Aceh Timur

  • Bagikan
Img 6a8e4b0fba553

BANDA ACEH — Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang berawal dari perkenalan melalui media sosial. Seorang pria berinisial MM (20), warga Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswa.

MM diamankan pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 01.11 WIB di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh Nurul Afwani (23), mahasiswa asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/613/VIII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 16 Agustus 2026.

Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Korban sebelumnya mengenal MM melalui media sosial Instagram. Keduanya kemudian sepakat bertemu di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh.

Setelah pertemuan tersebut, MM mengajak korban berkeliling Kota Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Sekitar pukul 23.40 WIB, tersangka kemudian menyampaikan alasan hendak mengambil pakaian di tempat kos temannya. Korban diminta menunggu di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Namun, waktu terus berlalu dan MM tidak kunjung kembali. Upaya korban menghubungi tersangka juga tidak membuahkan hasil. Sepeda motor yang sebelumnya digunakan bersama ternyata telah dibawa oleh MM.

Kendaraan tersebut merupakan Honda Vario 160 dengan nomor polisi BL 4348 LBL. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan tersangka.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa MM diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, untuk menelusuri keberadaan tersangka.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil menemukan MM dan mengamankannya di wilayah tersebut.

“Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, untuk menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, keberadaan MM berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan oleh petugas di wilayah tersebut,” kata Kompol Dizha.

Setelah menerima informasi mengenai penangkapan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh bergerak menuju Polsek Nurussalam guna menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui telah membawa sepeda motor Honda Vario 160 tersebut dari Banda Aceh.

Polisi menyebut, berdasarkan keterangan awal tersangka, sepeda motor itu rencananya akan dijual kepada pihak lain.

Motor tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti bersama tersangka dan dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penanganan, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, melaksanakan gelar perkara, hingga mengamankan orang yang diduga terlibat.

Polresta Banda Aceh selanjutnya akan melakukan penyidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, MM diproses berdasarkan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *