Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 672 Paket Sabu, Bandar Masih Diburu

  • Bagikan
Unnamed (7)

SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Dalam pengungkapan di kawasan Benteng Dalam, Kecamatan Semampir, polisi menangkap seorang pemuda berusia 20 tahun yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus peredaran narkotika yang sebelumnya ditangani Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Petugas menangkap tersangka berinisial IRF di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip dan diduga siap diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan penggeledahan terhadap tersangka menghasilkan temuan sebanyak 672 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 399,15 gram.

“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, Senin (24/8/2026).

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa ratusan paket sabu tersebut bukan milik IRF. Barang haram itu diduga merupakan milik seorang bandar berinisial HSM, yang hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut AKP Adik, HSM menitipkan narkotika tersebut kepada IRF untuk membantu menjalankan distribusi sabu. Aktivitas tersebut diduga berlangsung cukup lama, sejak September 2025 hingga tersangka ditangkap pada 15 Agustus 2026.

Dalam menjalankan perannya, IRF disebut memiliki pola operasional yang relatif teratur. Ia menjual sabu mulai sekitar pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Sebagai imbalan, tersangka memperoleh bayaran sebesar Rp150 ribu dari HSM. Selain mendapatkan upah, IRF juga mengaku memperoleh keuntungan lain berupa kesempatan mengonsumsi sabu tanpa harus membeli narkotika tersebut.

Polisi menemukan bahwa sabu yang diedarkan IRF dikemas dalam beberapa ukuran untuk menyesuaikan kemampuan pembeli.

Salah satunya adalah paket yang disebut “paket hemat” dengan harga sekitar Rp100 ribu. Selain itu, terdapat paket seperempat dengan harga sekitar Rp250 ribu dan paket setengah yang ditawarkan sekitar Rp400 ribu.

Dari pola tersebut, penyidik menduga jaringan ini telah membangun mekanisme distribusi yang menyasar konsumen dengan daya beli berbeda-beda.

Selain ratusan paket sabu, polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp3 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkotika yang belum disetorkan kepada HSM.

Temuan itu kini menjadi bagian dari barang bukti yang digunakan penyidik untuk mengembangkan kasus sekaligus memburu bandar yang disebut berada di balik aktivitas peredaran tersebut.

Penangkapan IRF menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap struktur jaringan yang lebih besar. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan keberadaan HSM serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi narkotika tersebut.

Dengan jumlah barang bukti yang mencapai hampir 400 gram dan dikemas menjadi ratusan paket, kasus ini menunjukkan bahwa peredaran sabu tidak hanya berlangsung melalui transaksi dalam jumlah besar, tetapi juga dipecah menjadi paket-paket kecil untuk mempermudah distribusi kepada konsumen.

Atas perbuatannya, IRF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, pengejaran terhadap HSM masih terus dilakukan. Polisi juga mendalami alur distribusi narkotika tersebut untuk memastikan sejauh mana jaringan itu beroperasi dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *