BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai menggeser arah kebijakan anggaran daerah melalui pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Tahapan tersebut resmi dimulai setelah Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P-APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (26/8/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar itu menjadi titik awal pembahasan perubahan struktur anggaran daerah antara pemerintah dan legislatif.
Di hadapan jajaran DPRD, Setyo Wahono menempatkan perubahan APBD bukan sekadar sebagai proses administratif untuk menyesuaikan angka-angka dalam dokumen keuangan daerah. Menurutnya, perubahan anggaran harus menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan pembangunan tetap mampu menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat sepanjang tahun berjalan.
“Perubahan APBD merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan dan program pembangunan daerah tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Setyo Wahono.
Ia menilai dinamika pemerintahan dan kondisi sosial masyarakat membutuhkan ruang penyesuaian dalam kebijakan fiskal daerah. Karena itu, perubahan anggaran perlu disusun dengan mempertimbangkan efektivitas program, kemampuan keuangan daerah, serta target pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bojonegoro atas komunikasi serta hubungan kemitraan yang selama ini dibangun antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, hubungan kerja yang konstruktif menjadi fondasi penting dalam menghadapi perubahan kebijakan sekaligus merespons berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa P-APBD 2026 diarahkan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran. Penyesuaian tidak hanya dilakukan untuk menyeimbangkan pendapatan dan belanja, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah memiliki manfaat yang terukur.
Optimalisasi sisa anggaran tahun sebelumnya turut menjadi bagian dari penyesuaian tersebut. Anggaran yang masih dapat dimanfaatkan diarahkan untuk mendukung program dan kegiatan yang telah direncanakan sehingga tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kegiatan pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Bupati menekankan, pemerintah daerah memiliki posisi penting sebagai koordinator sekaligus pengarah pembangunan. Karena itu, pelaksanaan program tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai unsur dan pemangku kepentingan.
Kolaborasi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penentu agar kebijakan pembangunan tidak berhenti pada perencanaan, tetapi menghasilkan dampak yang lebih nyata.
Dalam nota pengantarnya, Setyo Wahono juga memaparkan gambaran perubahan struktur APBD Kabupaten Bojonegoro 2026.
Pada sisi pendapatan, terdapat penyesuaian dibandingkan dengan struktur APBD sebelumnya. Perubahan serupa juga dilakukan pada pos belanja daerah untuk menyesuaikan kebutuhan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan.
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.
Pemkab Bojonegoro juga mengarahkan belanja daerah agar memiliki hubungan yang lebih jelas dengan target pembangunan. Dengan demikian, kebijakan anggaran diharapkan tidak hanya berorientasi pada tingkat serapan, tetapi juga pada kualitas hasil yang diperoleh masyarakat.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas pun kembali ditekankan dalam penyusunan P-APBD 2026. Setiap kebijakan anggaran diharapkan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi proses maupun manfaatnya.
Setelah penyampaian nota pengantar, Raperda tentang P-APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi ruang untuk menguji kembali arah kebijakan anggaran, termasuk memastikan program prioritas yang diusulkan memiliki dasar kebutuhan dan dukungan pembiayaan yang memadai.
Setyo Wahono berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berlangsung secara terbuka, konstruktif, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai perubahan anggaran pada akhirnya harus bermuara pada dua tujuan utama: memperbaiki kualitas pelayanan publik dan mempercepat pencapaian target pembangunan daerah.
“Kesungguhan dalam pembahasan anggaran menjadi bagian penting untuk merealisasikan program pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dengan dimulainya pembahasan P-APBD 2026, pemerintah dan DPRD Bojonegoro kini memiliki agenda bersama untuk menentukan kembali prioritas belanja daerah hingga akhir tahun anggaran. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.












