LAMONGAN — Kepolisian Resor Lamongan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, sejak 12 hingga 23 Agustus 2026, polisi menangkap 11 tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan berat total 20,26 gram.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 10 laki-laki dan satu perempuan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 20,26 gram,” kata Hamzaid.
Sebelas tersangka tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Mereka masing-masing berinisial AM (41), warga Brondong; MI (40), warga Maduran; DAW (41), warga Karangbinangun; RDS (23), warga Sawahan, Surabaya; JP (21), warga Tikung; B (42), warga Kenjeran, Surabaya; M (34); KJ (25), perempuan, yang diamankan di wilayah Balongpanggang, Gresik; AW (22) dan AF (21), warga Kembangbahu; serta AB (52), warga Maduran.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, para tersangka diduga memiliki keterlibatan dalam peredaran atau penjualan narkotika jenis sabu. Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari transaksi barang terlarang tersebut.
Pengungkapan kasus selama operasi menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius. Selain penindakan terhadap pelaku, kepolisian juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah narkotika masuk dan berkembang di lingkungan permukiman.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar tidak mencoba, menggunakan, maupun terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.
Kepolisian juga meminta masyarakat tidak bersikap pasif apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengidentifikasi serta menindak jaringan peredaran narkotika.
“Jangan sekali-kali mencoba narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Hamzaid.
Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkotika sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.












