Musim Kemarau, Polresta Banda Aceh Perkuat Pencegahan Karhutla, Warga Diminta Tak Membakar Lahan

  • Bagikan
Img 6a9265317f72b

BANDA ACEH – Memasuki periode musim kemarau, Polresta Banda Aceh memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggencarkan sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat.

Upaya tersebut diarahkan untuk membangun kesadaran publik mengenai bahaya pembakaran lahan yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran lebih luas, terutama ketika kondisi lingkungan berada dalam keadaan kering dan mudah terbakar.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho meminta masyarakat tidak menggunakan api sebagai cara untuk membuka maupun membersihkan lahan perkebunan.

“Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kombes Pol Teguh, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Teguh, pencegahan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Kesadaran dan keterlibatan masyarakat menjadi unsur penting untuk memastikan potensi kebakaran dapat ditekan sejak awal.

Karhutla, kata dia, tidak hanya berdampak terhadap kerusakan ekosistem. Asap dan polusi yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, sementara kerusakan lahan berpotensi memberikan tekanan terhadap aktivitas ekonomi warga.

Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai sumber api di lingkungan masing-masing. Warga juga diingatkan untuk tidak membakar sampah secara sembarangan dan tidak membuang puntung rokok di kawasan yang memiliki vegetasi kering atau mudah terbakar.

Di samping pendekatan preventif, Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa aspek penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam pencegahan karhutla.

Pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja dan terbukti melanggar ketentuan hukum dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut berlaku terhadap pelaku perorangan maupun korporasi.

Pesan itu menjadi penegasan bahwa upaya pencegahan karhutla tidak berhenti pada sosialisasi. Ketika terdapat unsur pelanggaran hukum, aparat kepolisian akan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.

Polresta Banda Aceh sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat untuk menjadi bagian dari sistem deteksi dini. Warga yang menemukan titik api atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan diminta segera melaporkannya kepada aparat.

“Jika menemukan titik api atau melihat adanya aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, aparat desa, atau melalui layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Teguh.

Kombes Pol Teguh menegaskan, sosialisasi yang dilakukan kepolisian merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi karhutla selama musim kemarau. Pencegahan sejak dini dinilai jauh lebih penting daripada menunggu kebakaran terjadi dan kemudian melakukan penanganan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan menjadi kunci. Setiap tindakan sederhana, seperti tidak membakar sampah sembarangan dan segera melaporkan titik api, dapat membantu mencegah kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

“Dampak karhutla sangat merugikan, baik bagi kesehatan, perekonomian maupun kelestarian alam. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan,” pungkasnya.

Polresta Banda Aceh berharap kesadaran kolektif tersebut dapat tumbuh di tengah masyarakat sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan dapat diantisipasi sejak dini, sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan keselamatan warga selama musim kemarau.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *