BOJONEGORO, — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperkuat komitmen terhadap efisiensi energi dan pengurangan emisi karbon melalui kebijakan baru yang mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan sepeda sebagai moda transportasi ke tempat kerja, khususnya bagi pegawai yang berdomisili dalam radius dekat kantor.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor: 065/132/412.032/2026 tentang efisiensi penggunaan energi dan penguatan budaya ramah lingkungan di lingkungan kerja pemerintahan.
Dalam apel pagi yang digelar di halaman Gedung Putih Pemkab Bojonegoro, Senin (30/3), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kusnandaka Tjatur Prasetijo menyampaikan apresiasi kepada ASN yang mulai mengadaptasi kebiasaan bersepeda untuk berangkat kerja.
Ia menegaskan bahwa inisiatif tersebut akan diperluas pelaksanaannya setiap hari Senin sebagai bagian dari pembiasaan gaya hidup sehat di lingkungan birokrasi.
Menurut ketentuan yang disampaikan, ASN yang memiliki jarak tempat tinggal kurang dari tujuh kilometer dari kantor diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor, melainkan sepeda sebagai alternatif transportasi harian. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat disiplin sekaligus mendukung pengurangan konsumsi bahan bakar minyak di sektor pemerintahan.
Langkah tersebut juga selaras dengan arahan pemerintah pusat dalam upaya efisiensi anggaran perjalanan dinas serta pengurangan emisi gas rumah kaca di lingkungan kerja aparatur negara.
Selain aspek efisiensi, pemerintah daerah menekankan bahwa kebijakan ini memiliki dimensi kesehatan masyarakat. Aktivitas bersepeda dinilai mampu meningkatkan kebugaran fisik ASN serta membentuk pola hidup aktif yang berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap program ini tidak hanya menjadi rutinitas seremonial, melainkan berkembang menjadi budaya kerja baru yang mencerminkan komitmen terhadap lingkungan, efisiensi, dan keteladanan publik.
Informasi resmi terkait kebijakan ini disampaikan melalui portal pemerintah daerah Bojonegorokab.go.id yang menjadi kanal utama publikasi kebijakan dan kegiatan pemerintahan daerah.












