BOJONEGORO — Polres Bojonegoro membantah tudingan bahwa proses pengamanan dan pengembangan perkara hingga penangkapan seorang warga bernama Tegar di Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dilakukan tanpa prosedur operasional standar (SOP).
Kepolisian menyatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara peredaran obat yang bermula dari temuan petugas di sekitar Terminal Rajekwesi, Bojonegoro. Pengembangan ke Surabaya, menurut polisi, dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan dari tersangka awal serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Bojonegoro AKP Mudo Tri Sanjoyo melalui Kanit 2 Narkoba menjelaskan, perkara bermula ketika anggota mencurigai seseorang yang menunjukkan gerak-gerik tidak biasa di sekitar terminal.
Petugas kemudian mendekati dan menanyakan aktivitas orang tersebut. Saat proses pemeriksaan awal, anggota melihat sebuah benda yang terjatuh dan diduga berupa obat.
“Pertama anggota saya mencurigai orang yang gerak-geriknya berbeda di depan Terminal Rajekwesi Bojonegoro. Kemudian disamperin dan ditanya sedang apa. Saat itu terlihat ada barang yang jatuh seperti obat,” ujar Kanit.
Setelah diperiksa, benda tersebut diketahui berupa pil. Petugas kemudian menggali keterangan mengenai asal barang tersebut. Orang yang diamankan mengaku memperoleh pil dari seorang rekannya.
Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk menelusuri keberadaan orang yang disebut sebagai sumber barang. Orang tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, polisi menyebut orang tersebut mengakui pernah menjual obat kepada rekannya.
“Ditanya, benar kamu jual obat ini ke temanmu? Dia menjawab iya, pesanan. Ditanya harganya Rp350 ribu, kemudian dia mengaku membelinya seharga Rp170 ribu,” kata Kanit.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menyatakan menemukan indikasi transaksi serta keuntungan dalam peredaran obat.
Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik menyatakan telah memperoleh dua alat bukti. Polisi kemudian menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, tersangka awal yang disebut bernama Bayu mengaku memperoleh barang tersebut dari wilayah Surabaya. Ia juga menyebut nama Tegar sebagai salah satu orang yang diduga menjadi sumber barang.
Keterangan tersebut kemudian menjadi titik awal pengembangan perkara ke Surabaya.
Penyidik Polres Bojonegoro bergerak menuju Kecamatan Kenjeran dengan membawa dasar administrasi penyidikan yang, menurut kepolisian, telah dilengkapi.
“Pengembangan ke Surabaya itu berdasarkan laporan polisi yang sudah jadi, hasil pemeriksaan terhadap tersangka awal, yaitu Bayu, dan keterangan bahwa barang tersebut didapatkan dari Surabaya,” jelas Kanit 2 Narkoba.
Setibanya di Kenjeran, anggota Polres Bojonegoro mengaku terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Koordinasi tersebut dilakukan karena anggota yang datang dari luar wilayah perlu memastikan kondisi keamanan serta situasi di lokasi yang menjadi sasaran pengembangan.
“Di sana kami minta koordinasi ke Polsek Kenjeran. Kami diterima SPKT. Disampaikan bahwa di lokasi tersebut aman dan apabila ada sesuatu bisa menghubungi mereka,” katanya.
Menurut Kanit, anggota Polres Bojonegoro juga sempat meminta pendampingan kepada petugas setempat. Namun, petugas Polsek Kenjeran disebut menyampaikan akan mengikuti dari luar lokasi.
Setelah tiba di rumah yang dituju, anggota mengetuk pintu. Ketika pintu dibuka, petugas memperkenalkan diri sebagai anggota Sat Narkoba Polres Bojonegoro dan menjelaskan maksud kedatangan mereka.
Petugas juga menunjukkan surat perintah tugas serta menerangkan bahwa kedatangan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara yang melibatkan Bayu.
“Kami sampaikan bahwa kami dari petugas Polres Bojonegoro, dari Sat Narkoba, melakukan pengembangan terkait perkara yang dilakukan Bayu. Berdasarkan keterangan Bayu, barang tersebut didapatkan dari Pak Tegar,” terang Kanit.
Dalam proses tersebut, petugas kemudian meminta Tegar menunjukkan barang yang masih disimpan.
Menurut keterangan Kanit, Tegar kemudian mengambil barang tersebut dari sebuah lemari. Barang itu disebut berada di dalam sebuah tas dan selanjutnya diperlihatkan kepada petugas.
Setelah barang ditunjukkan, polisi mengamankan barang tersebut dan membawa Tegar beserta barang bukti ke Polres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bojonegoro menegaskan bahwa pengembangan tersebut bukan tindakan yang dilakukan secara spontan tanpa landasan perkara. Polisi menyebut terdapat rangkaian administrasi dan pemeriksaan yang menjadi dasar sebelum anggota bergerak ke Surabaya.
“Hubungan ke sana sudah sesuai SOP. Berdasarkan laporan polisi, kemudian surat perintah penyidikan dan keterangan tersangka awal, dengan petunjuk dari tersangka juga,” tegas Kanit.
Kanit 2 Narkoba juga menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan di Surabaya memiliki keterkaitan dengan perkara yang sebelumnya ditangani di Bojonegoro.
Menurut dia, keterkaitan itu diperoleh dari rangkaian keterangan tersangka awal dan pengakuan dalam proses pemeriksaan.
“Barang bukti yang diamankan di sana memang berdasarkan pengakuan Tegar, bahwa barang tersebut dijual kepada Bayu,” pungkasnya.
Polres Bojonegoro menyampaikan klarifikasi tersebut untuk menjawab pemberitaan yang sebelumnya mempertanyakan prosedur pengembangan perkara serta proses pengamanan Tegar di wilayah Kenjeran.
Kepolisian menegaskan, versi tersebut merupakan penjelasan dari penyidik mengenai kronologi dan dasar hukum yang mereka gunakan dalam menjalankan pengembangan perkara. Sementara itu, seluruh proses selanjutnya tetap berada dalam ranah penyidikan untuk menguji keterkaitan antara keterangan para pihak, barang bukti, dan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.












