Baru Dikerjakan Sudah Retak, Proyek Rp330,98 Juta Disebut dari Aspirasi DPRD PAN

  • Bagikan
IMG 20260829 WA0036

LAMONGAN — Proyek Rehabilitasi Saluran Primer/Sekunder Desa Sidomulyo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, dengan nilai hasil negosiasi Rp330.985.216,97, menjadi sorotan setelah bagian fisiknya ditemukan mengalami kerusakan, meski pekerjaan tersebut masih tergolong baru.

Proyek yang berada di bawah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Lamongan itu memiliki pagu dan HPS sebesar Rp332.500.000. Berdasarkan data LPSE, paket tersebut dimenangkan CV Panca Persada Utama, dengan nilai penawaran Rp331.990.039,24 dan hasil negosiasi Rp330.985.216,97. Nilai hasil negosiasi tersebut turun sekitar 0,46 persen dari HPS atau sekitar Rp1,51 juta.

Sorotan terhadap pekerjaan ini muncul setelah kondisi fisik di lapangan menunjukkan sejumlah bagian konstruksi yang tampak tidak homogen. Pada beberapa titik terlihat agregat terbuka, retakan pada struktur, serta bagian saluran yang mengalami kerusakan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kerusakan terjadi pada pekerjaan yang belum lama dikerjakan.

Persoalan fisik tersebut disebut telah ditindaklanjuti oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Lamongan bersama Inspektorat. Kepala Bidang pada dinas tersebut, Lutfi, menyampaikan bahwa hasil tindak lanjut mencakup perbaikan pada bagian pekerjaan yang mengalami kerusakan serta penambahan panjang saluran.

Lutfi juga mengungkap adanya persoalan pada bagian pondasi. Berdasarkan keterangannya, pondasi yang seharusnya memiliki ukuran 50, namun pada pelaksanaannya hanya terbangun sekitar 30. Perbedaan ukuran tersebut kemudian menjadi bagian yang diperiksa oleh pihak terkait. Pemeriksaan dilakukan dengan membongkar bagian konstruksi yang sebelumnya telah tertutup, sehingga kondisi pondasi dapat dilihat dan diperiksa secara langsung.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pekerjaan tidak hanya menyangkut kerusakan yang terlihat di permukaan. Bagian pondasi yang berada di bawah konstruksi juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan, sehingga perbaikan pekerjaan dilakukan untuk memastikan hasil pembangunan kembali sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Di tengah persoalan tersebut, Lutfi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembayaran kepada pihak penyedia. Menurutnya, pembayaran masih menunggu tindak lanjut dari pelaksana serta proses pemeriksaan dan perbaikan pekerjaan.

Selain kualitas fisik, aspek transparansi proyek juga menjadi perhatian. Saat dilakukan dokumentasi di lokasi, papan informasi proyek tidak terlihat. Papan tersebut semestinya memuat informasi dasar mengenai kegiatan, antara lain nama pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, penyedia serta waktu pelaksanaan.

Dalam penelusuran di lapangan juga muncul nama Pak Fano yang disebut sebagai pelaksana kegiatan. Sementara data LPSE mencatat CV Panca Persada Utama sebagai penyedia atau pemenang paket. Kapasitas pihak yang disebut sebagai pelaksana tersebut perlu diperjelas agar tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak menimbulkan kerancuan.

Informasi lain yang turut mencuat menyebut proyek tersebut berasal dari usulan atau aspirasi Dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, informasi mengenai asal-usul proyek tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, termasuk mekanisme perencanaan dan penganggarannya.

Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp330 juta, kondisi fisik yang sudah mengalami kerusakan menjadi catatan penting bagi proses pengawasan. Perbaikan tidak semestinya hanya mengembalikan tampilan konstruksi, tetapi harus memastikan pekerjaan benar-benar memenuhi spesifikasi, volume, mutu material dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

Proyek yang dibiayai uang rakyat seharusnya meninggalkan bangunan yang kokoh, bukan pekerjaan baru yang sudah menyisakan kerusakan. Ketika saluran yang baru dikerjakan sudah Rusak, persoalannya bukan lagi sekadar soal beton yang retak, tetapi menyangkut mutu pekerjaan dan pertanggungjawaban atas setiap rupiah anggaran yang digunakan.

Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada CV Panca Persada Utama, Pak Fano, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Lamongan, Inspektorat Kabupaten Lamongan, serta pihak DPRD/PAN terkait informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *