Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Tangerang Selatan, Satu Tersangka Ditahan

  • Bagikan
WhatsApp Image 2026 09 17 at 20.08.00

TANGERANG –Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. LPG yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat penerima subsidi tersebut diduga dipindahkan ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg untuk memperoleh keuntungan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (16/9/2026), setelah penyidik memperoleh informasi mengenai aktivitas pemindahan isi LPG subsidi secara ilegal. Petugas kemudian melakukan penindakan di dua lokasi yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.

Dari operasi itu, polisi mengamankan lima orang untuk menjalani pemeriksaan serta menyita 910 tabung LPG berbagai ukuran. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap mekanisme distribusi dan pemindahan LPG bersubsidi yang dilakukan para pelaku.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Polisi juga menyita 35 regulator yang telah dimodifikasi, empat unit mobil, serta dua timbangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Menurut Irhamni, tersangka mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi dari sejumlah warung, toko kelontong, dan pangkalan. Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa untuk dipindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Modus tersebut dilakukan dengan menggabungkan isi beberapa tabung LPG 3 kg ke dalam tabung berkapasitas lebih besar. Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg, diperlukan isi dari empat tabung LPG 3 kg. Sementara itu, pengisian satu tabung LPG 50 kg membutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kg.

Praktik tersebut tidak hanya mengubah peruntukan LPG bersubsidi, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola distribusi energi yang mendapat dukungan anggaran negara. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan tersebut diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Irhamni menegaskan, Dittipidter Bareskrim Polri akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan subsidi yang diberikan pemerintah tidak beralih kepada pihak yang tidak berhak.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi LPG maupun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau praktik distribusi yang tidak semestinya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *