Diduga TPK Liyah di Ketapang Tak Berizin, APH Diminta Telusuri Asal-Usul Kayu

  • Bagikan
IMG 20260907 WA0058

KETAPANG — Aktivitas penampungan dan pengolahan kayu di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian masyarakat. Salah satu lokasi yang disorot adalah tempat penampungan kayu (TPK) yang disebut warga sebagai TPK Liyah, beralamat di Jalan Pangeran Kusuma Jaya, Kecamatan Benua Kayong.

Keberadaan TPK tersebut dipertanyakan menyusul dugaan bahwa aktivitas penampungan dan pengelolaan kayu di lokasi itu belum dilengkapi perizinan resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Sorotan terhadap TPK tersebut juga tidak terlepas dari maraknya informasi mengenai aktivitas penebangan dan peredaran kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan di wilayah Ketapang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai asal-usul kayu yang masuk ke tempat-tempat penampungan dan pengolahan kayu.

Berdasarkan penelusuran awak media pada Selasa (22/8/2026), pemilik TPK yang disebut bernama Liyah tidak berada di lokasi ketika hendak dimintai konfirmasi mengenai legalitas usaha, sumber bahan baku kayu, serta dokumen perizinan yang dimiliki.

Sejumlah warga sekitar menyebut aktivitas TPK tersebut telah berlangsung cukup lama. Meski demikian, keterangan warga tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pemilik usaha maupun instansi terkait untuk memastikan status legalitas kegiatan tersebut.

Pertanyaan utama yang kini muncul adalah dari mana kayu-kayu tersebut diperoleh dan bagaimana mekanisme legalitas pengangkutan, penampungan, hingga pengolahannya.

Apabila kayu yang ditampung terbukti berasal dari sumber ilegal, persoalan tersebut tentu tidak hanya menyangkut administrasi usaha, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan peredaran hasil hutan.

Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk jajaran yang memiliki kewenangan menangani tindak pidana kehutanan dan kejahatan lingkungan, melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap aktivitas TPK tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan penampungan dan pengolahan kayu telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, sekaligus menelusuri dokumen asal-usul kayu yang berada di lokasi.

Selain TPK, keberadaan fasilitas pengolahan seperti sawmill juga menjadi bagian yang perlu diperiksa apabila memang terdapat dugaan keterkaitan dengan peredaran kayu tanpa dokumen yang sah. Audit atau pemeriksaan lapangan dapat menjadi langkah penting untuk memastikan rantai pasok kayu berlangsung sesuai ketentuan hukum.

Dalam konteks penegakan hukum kehutanan, pemeriksaan terhadap legalitas kayu tidak semata-mata melihat keberadaan tempat usaha, tetapi juga perlu menelusuri asal-usul bahan baku, dokumen angkutan, legalitas sumber kayu, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusinya.

Dengan demikian, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan dapat dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan perizinan dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Terkait ketentuan hukum, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan tetap menjadi salah satu landasan penting dalam pengaturan dan perlindungan sumber daya hutan. Sementara itu, ketentuan mengenai hasil hutan dan peredarannya juga memiliki regulasi tersendiri yang perlu diperhatikan sesuai jenis kegiatan dan sumber kayunya.

Adapun Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang disebut dalam informasi awal berkaitan dengan tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tertentu dalam UU Pers. Ketentuan tersebut berbeda konteks dengan dugaan tindak pidana kehutanan, sehingga penerapannya harus ditempatkan sesuai substansi perkara dan fakta yang ditemukan.

Kini, publik menunggu langkah konkret dari instansi terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.

Jika benar terdapat aktivitas penampungan atau pengolahan kayu tanpa legalitas yang sah, aparat diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri sumber kayu dan jaringan distribusinya. Namun apabila dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak terjadi penghakiman terhadap pelaku usaha tanpa dasar hukum yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik TPK Liyah maupun instansi penegak hukum terkait status perizinan, asal-usul kayu, dan dugaan aktivitas ilegal sebagaimana menjadi perhatian masyarakat.

Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *