BANDA ACEH — Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NH (31), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, yang diduga terlibat dalam pencurian perhiasan emas milik seorang perempuan di kawasan Dusun Puklat, Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
NH diamankan Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Perempuan tersebut sebelumnya diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah korban, Nuraida (50), seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diterima polisi pada 24 Agustus 2026.
Laporan itu tercatat dalam Nomor LP/B/643/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perempuan yang diamankan tersebut sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban,” kata Dizha.
Dalam pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban. Kepada penyidik, NH disebut mengaku mengambil sekitar 13 mayam emas murni.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 11 mayam emas milik korban yang terdiri atas dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BL 4536 LBL. Kendaraan tersebut diduga dibeli atau diperoleh melalui gadai dengan menggunakan uang hasil penjualan emas milik korban.
Selain itu, penyidik mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta satu unit kulkas merek Sharp yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan perhiasan korban.
Kasus tersebut bermula pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban menyadari sebagian perhiasan emas yang disimpannya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama suaminya kemudian melakukan pencarian dan memeriksa kembali sejumlah tempat penyimpanan di dalam kamar. Namun, sebagian perhiasan tersebut tetap tidak ditemukan.
Kecurigaan korban semakin menguat pada 7 Agustus 2026. Ketika hendak menggunakan perhiasan emas yang masih tersisa, korban mendapati salah satu gelang mengalami perubahan ukuran dan tidak sesuai dengan gelang yang biasa dikenakannya.
“Korban kemudian memeriksa kembali perhiasan lainnya dan mendapati sejumlah cincin juga sudah tidak berada di tempat penyimpanan,” ujar Dizha, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Kuta Alam.
Setelah mencocokkan kembali perhiasan yang tersisa dengan surat-surat kepemilikan, korban memperkirakan sebanyak 19,5 mayam emas murni telah hilang.
Sementara itu, sejumlah perhiasan yang diduga telah ditukar masih ditemukan berada di tempat penyimpanan korban.
Berdasarkan penghitungan korban dengan menggunakan harga emas pada 24 Agustus 2026, nilai kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp119 juta.
Penyelidikan polisi kemudian menelusuri keberadaan emas yang diduga hilang tersebut. Dari keterangan yang diperoleh Tim Opsnal Jatanras, sebagian emas diduga telah ditukarkan atau dijual di dua toko emas.
Sebanyak 10 mayam emas disebut ditukarkan di Toko Emas Om Yan. Sementara tiga mayam lainnya diduga ditukarkan di Toko Emas Mustika.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan NH pada Jumat pagi.
“Emas yang diduga dicuri tersebut telah ditukarkan atau dijual di dua toko emas. Sebanyak 10 mayam ditukarkan di Toko Emas Om Yan, sedangkan tiga mayam lainnya di Toko Emas Mustika,” kata Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.
Saat ini, NH beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa serta penggunaan uang yang diduga berasal dari penjualan emas milik korban. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan. NH masih berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat dan proses hukum terhadapnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh kepolisian.












