KETAPANG — Aktivitas penampungan dan pengolahan kayu di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian. Salah satu tempat penampungan kayu (TPK) yang berlokasi di kawasan Sultan Jalaluddin, Kecamatan Benua Kayong, diduga menjalankan aktivitas penampungan kayu yang belum diketahui secara jelas legalitas serta asal-usul bahan bakunya.
Dugaan tersebut mencuat setelah informasi dari masyarakat menyebut aktivitas TPK tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun demikian, hingga kini belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan apakah seluruh kayu yang ditampung dan diolah di lokasi tersebut telah dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media yang melakukan penelusuran ke lokasi juga berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola TPK. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat ketika dikunjungi.
Keterangan salah seorang warga setempat menyebutkan, aktivitas penampungan kayu di lokasi tersebut telah berlangsung dalam waktu yang relatif lama. Kendati demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan maupun penegakan hukum.
Persoalan utama yang kini perlu dijawab adalah dari mana kayu-kayu tersebut diperoleh dan apakah seluruh hasil hutan kayu yang masuk ke TPK memiliki dokumen legal yang sah.
Pertanyaan tersebut penting mengingat peraturan perundang-undangan Indonesia mengatur secara ketat mengenai penebangan, pengangkutan, penguasaan, penampungan, hingga pemanfaatan hasil hutan kayu.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur larangan terhadap sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan hasil hutan ilegal. UU tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam ketentuan Pasal 12 UU 18/2013, antara lain diatur larangan melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin atau secara tidak sah. Ketentuan pidananya antara lain tercantum dalam Pasal 82. Dalam ketentuan tersebut, orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin atau secara tidak sah dapat dikenai pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pasal 16 UU 18/2013 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata kelola dan dokumen angkutan hasil hutan juga diatur lebih lanjut dalam regulasi kehutanan. Salah satunya, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 mengatur bahwa pengangkutan hasil hutan kayu dilengkapi dokumen angkutan, antara lain SKSHHK, nota angkutan, atau nota perusahaan sesuai jenis dan asal kayu.
Sementara itu, penyelenggaraan kehutanan secara umum juga diatur melalui PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mencakup antara lain pemanfaatan hutan, perlindungan hutan, pengawasan, serta sanksi administratif. PP tersebut kemudian telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026.
Karena itu, pemeriksaan terhadap sebuah TPK semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah tempat tersebut memiliki izin usaha. Aparat berwenang perlu menelusuri rantai legalitas kayu secara menyeluruh, mulai dari sumber kayu, lokasi penebangan, dokumen hasil hutan, dokumen pengangkutan, hingga proses penampungan dan pengolahan.
Apabila ditemukan kayu yang berasal dari kawasan hutan dan ternyata ditebang tanpa izin, atau kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah, maka persoalannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum kehutanan sesuai fakta dan unsur pidana yang berhasil dibuktikan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sendiri secara khusus ditujukan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan, termasuk pembalakan liar dan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi.
Atas dugaan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang di bidang kehutanan diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap aktivitas TPK yang dimaksud.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan kondisi fisik kayu dengan dokumen asal-usul dan dokumen angkutan, memeriksa legalitas kegiatan pengolahan, serta menelusuri sumber kayu hingga ke lokasi asalnya.
Jika seluruh dokumen ternyata lengkap dan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut tentunya dapat menjadi klarifikasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelola usaha.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi lapangan, atau terdapat indikasi kayu berasal dari aktivitas penebangan ilegal, aparat diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola TPK mengenai legalitas usaha, sumber bahan baku kayu, serta dokumen yang menyertai kayu-kayu yang berada di lokasi.
Pemberitaan ini merupakan laporan atas dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik atau pengelola TPK maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan serta asal-usul kayu yang ditampung.
Sebagai catatan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) memang mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Namun pasal tersebut tidak tepat digunakan sebagai dasar hukum utama dugaan illegal logging, ketentuan tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Dengan demikian, substansi dugaan penebangan, pengangkutan, penampungan, atau pengolahan kayu ilegal sebaiknya diuji berdasarkan UU 18/2013 beserta perubahannya, UU 41/1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, serta regulasi teknis mengenai legalitas dan penatausahaan hasil hutan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan apakah aktivitas TPK tersebut benar-benar memenuhi seluruh persyaratan hukum atau justru terdapat persoalan legalitas yang perlu ditindaklanjuti.












