PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap skala besar praktik penyalahgunaan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati atau Terminal Timbangan Kramasan, Palembang, Senin (27/7/2026), Polda Sumsel membeberkan hasil penindakan terhadap jaringan kejahatan migas yang beroperasi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangani 96 laporan polisi dengan total 129 tersangka. Selain itu, aparat menyita sebanyak 1.261.864 liter minyak bumi ilegal yang diduga berkaitan dengan berbagai bentuk penyalahgunaan BBM dan aktivitas perdagangan minyak tanpa izin.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, serta Pertamina.
Kapolda Sumatera Selatan menegaskan, penindakan terhadap praktik ilegal di sektor migas tidak semata-mata dilakukan melalui pendekatan represif. Pemerintah dan aparat penegak hukum, kata dia, juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola potensi sumur rakyat dan sumur tua melalui jalur legal.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional sebagaimana dicanangkan Presiden.
“Ini menjadi solusi nyata bahwa yang tadinya ilegal kini bisa menjadi legal. Sesuai Permen 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini sudah diizinkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui wadah koperasi, BUMD, maupun UMKM,” ujar Kapolda.
Ia menjelaskan, legalitas pengelolaan sumur rakyat dan sumur tua memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah proses verifikasi oleh SKK Migas serta penyaluran hasil produksi melalui jalur resmi kepada Pertamina.
“ Syarat utamanya hanya satu, sumur tersebut harus diverifikasi oleh SKK Migas dan hasilnya disalurkan resmi ke Pertamina,” tegasnya.
Namun, aparat memastikan pendekatan persuasif dan solusi legal tersebut tidak akan mengurangi ketegasan terhadap pelaku yang tetap memilih menjalankan aktivitas migas secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel memaparkan, dari 96 perkara yang ditangani selama periode Januari hingga Juli 2026, sebanyak 26 perkara telah memasuki tahap P21.
Sementara itu, 24 perkara lainnya telah memasuki Tahap II. Adapun perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Secara keseluruhan, kami telah menangani 96 laporan polisi. Dari total tersebut, kami berhasil mengamankan 129 orang tersangka. Adapun total barang bukti bahan bakar minyak ilegal yang berhasil disita mencapai 1.261.864 liter,” ungkap Dirreskrimsus.
Besarnya jumlah barang bukti tersebut menggambarkan luasnya jaringan distribusi dan aktivitas penyalahgunaan minyak bumi yang berhasil dibongkar aparat.
Selain minyak ilegal, polisi juga menyita puluhan kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut maupun mendistribusikan hasil kejahatan tersebut.
Sebanyak 50 kendaraan disita sebagai barang bukti. Rinciannya terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, serta 16 truk tronton roda sepuluh.
Polda Sumsel juga menyoroti praktik illegal refinery atau penyulingan minyak secara ilegal yang dinilai memiliki dampak serius, bukan hanya terhadap perekonomian negara, tetapi juga terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Sepanjang periode penindakan, polisi mengungkap 11 kasus penyulingan minyak ilegal dengan 13 tersangka. Dari perkara tersebut, aparat menyita sebanyak 125.320 liter minyak.
Dalam sejumlah penggerebekan di Kabupaten Musi Banyuasin, penindakan terhadap aktivitas penyulingan ilegal bahkan diwarnai dengan terbakarnya empat unit kendaraan milik pelaku di lokasi.
Praktik penyulingan ilegal dinilai memiliki risiko tinggi karena umumnya berlangsung tanpa standar keselamatan, pengawasan teknis, maupun pengelolaan limbah yang memadai. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran dan ledakan, aktivitas tersebut juga dapat mencemari tanah, air, serta lingkungan di sekitarnya.
Polda Sumsel menegaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai kejahatan ekonomi di sektor energi.
Di satu sisi, masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pengelolaan sumur rakyat dan sumur tua diarahkan untuk masuk ke dalam mekanisme legal melalui koperasi, BUMD, maupun UMKM yang memenuhi ketentuan.
Di sisi lain, aparat akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang tetap menjalankan eksploitasi, pengangkutan, penyulingan, maupun perdagangan minyak secara ilegal.
Dengan disitanya lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi ilegal dan diamankannya 129 tersangka, Polda Sumsel menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan migas dilakukan secara serius dan terukur.
Penindakan tersebut juga menjadi penegasan bahwa sektor energi merupakan bagian strategis dari kepentingan nasional. Aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara, membahayakan masyarakat, serta merusak lingkungan tidak dapat dibiarkan berkembang tanpa pengawasan.
Di tengah upaya memperkuat ketahanan energi nasional, negara kini menghadapi dua tantangan sekaligus: memastikan potensi energi rakyat dapat dikelola secara legal dan produktif, sekaligus menutup ruang bagi jaringan kejahatan yang menjadikan sumber daya alam sebagai ladang keuntungan ilegal.
Dari Bumi Sriwijaya, pesan itu disampaikan dengan jelas: jalur legal dibuka, tetapi terhadap praktik kejahatan migas, penegakan hukum tetap berjalan tanpa kompromi.












