Residivis Dibekuk Usai Sembilan Bulan Buron, Polisi Ungkap Pencurian Toko dan Agen Brilink di Ngawi

  • Bagikan
WhatsApp Image 2026 07 25 at 07.27.40

NGAWI – Pelarian seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya terhenti setelah hampir sembilan bulan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pembobolan sebuah toko yang sekaligus menjadi agen Brilink di Dusun Dungwaluh, Desa Campurasri, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BDA (20), warga Kabupaten Ngawi. Ia ditangkap di rumahnya pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.34 WIB, setelah sebelumnya diketahui sempat melarikan diri dan bekerja di Kalimantan.

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan sejak laporan diterima kepolisian.

 

Peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui korban, David Yamani, pada Jumat (7/11/2025) pagi. Saat membuka tokonya di Dusun Dungwaluh, korban mendapati tempat usahanya telah dibobol.

 

Sejumlah barang berharga kemudian diketahui raib. Di antaranya satu unit alat EDC MPOS Brilink, berbagai merek rokok, produk kecantikan, serta sejumlah barang lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

 

Penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian kemudian mengarah kepada BDA. Dari hasil penelusuran, polisi mendapati bahwa pelaku sempat meninggalkan wilayah Ngawi dan bekerja di Kalimantan.

 

Meski demikian, proses pelacakan tetap dilakukan. Setelah keberadaan pelaku diketahui, petugas bergerak dan berhasil mengamankannya di rumahnya pada Kamis sore.

 

BDA diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Status tersebut menjadi perhatian khusus bagi penyidik, mengingat pelaku kembali diduga terlibat dalam tindak pidana serupa setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut. Barang bukti itu antara lain satu unit EDC MPOS Brilink, dua botol handbody lotion merek Marina, serta satu buah kacamata hitam.

 

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku tindak pidana, termasuk mereka yang kembali melakukan kejahatan setelah menjalani hukuman.

 

“Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan. Meskipun pelaku sempat melarikan diri hingga ke luar daerah, kami tetap melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar AKP Pras Ardinata saat dikonfirmasi media, Sabtu (25/7/2026).

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

 

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

 

Saat ini, BDA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *