Pengemudi Mobile Crane Gagal Isi Solar karena Kendala Barcode, Mekanisme Layanan SPBU Dipertanyakan

  • Bagikan
IMG 20260720 WA0022

Bojonegoro – Mekanisme pelayanan di SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah Balen, yang berlokasi di Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan setelah seorang pengemudi mobile crane berinisial AZ mengaku gagal memperoleh bahan bakar minyak (BBM) jenis solar akibat kendala pada sistem barcode. Insiden tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 05.25 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, AZ datang ke SPBU untuk mengisi solar sebagaimana kebutuhan operasional kendaraannya. Namun, saat proses verifikasi berlangsung, barcode yang digunakan dilaporkan tidak dapat terbaca oleh sistem sehingga transaksi pengisian tidak dapat dilanjutkan.

Menurut keterangan AZ, ia telah berusaha menjelaskan kondisi yang dialaminya kepada petugas dan berharap memperoleh solusi atas kendala tersebut. Akan tetapi, pengisian solar tetap tidak dapat dilakukan. Perbedaan pandangan mengenai penanganan masalah itu kemudian memicu adu argumen antara pengemudi dan petugas SPBU.

Akibat tidak ditemukannya jalan keluar, kendaraan mobile crane tersebut akhirnya meninggalkan lokasi tanpa memperoleh solar. Bagi kendaraan operasional, keterlambatan memperoleh BBM berpotensi mengganggu aktivitas kerja serta berdampak pada jadwal operasional di lapangan.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan mekanisme pelayanan ketika sistem digital mengalami gangguan. Di tengah penerapan barcode sebagai bagian dari pengawasan distribusi BBM bersubsidi, masyarakat berharap terdapat prosedur yang jelas, transparan, serta mudah dipahami ketika kendala terjadi akibat sistem, sehingga konsumen memperoleh kepastian mengenai langkah yang harus ditempuh.

Pelayanan publik tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari kemampuan petugas memberikan informasi yang jelas, komunikasi yang baik, serta solusi sesuai ketentuan ketika menghadapi persoalan teknis. Kejelasan prosedur dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat berkembang menjadi perselisihan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah Balen terkait kronologi kejadian maupun prosedur penanganan konsumen yang mengalami kendala barcode. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak SPBU untuk memberikan penjelasan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *