Peredaran Miras Jadi Perhatian, ForPiS Desak Penegakan Aturan dan Evaluasi Perizinan di Sidoarjo

  • Bagikan
IMG 20260717 WA0163

SIDOARJO – Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya peredaran minuman keras (miras), pertumbuhan kafe, hingga dugaan meningkatnya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sidoarjo kembali mencuat. Sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Sarirogo (ForPiS) mendatangi Rumah Aspirasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo, Jumat (17/7/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap perizinan usaha yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah permukiman warga.

Audiensi tersebut dipimpin Koordinator ForPiS, KH Luqman Hakim, dan diterima langsung Ketua DPC PKB Sidoarjo yang juga Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I., di Rumah Aspirasi PKB, Jalan Erlangga, Sidoarjo.

Dalam pertemuan itu, KH Luqman Hakim menegaskan bahwa langkah ForPiS didorong oleh keinginan menjaga nilai-nilai sosial dan religius yang selama ini menjadi identitas Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, masyarakat semakin resah dengan keberadaan lokasi penjualan minuman beralkohol yang disebut berada di sekitar kawasan permukiman, rumah ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pusat kegiatan dakwah.

Ia mengatakan, gerakan ForPiS memperoleh dukungan dari berbagai elemen masyarakat, mulai pengurus masjid, pengelola sekolah, klinik, apotek, hingga lembaga dakwah. Menurutnya, aspirasi tersebut lahir dari kekhawatiran terhadap dampak sosial yang dapat ditimbulkan apabila aktivitas penjualan minuman beralkohol berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.

ForPiS juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan peninjauan ulang terhadap legalitas operasional gudang maupun tempat penjualan minuman beralkohol yang dikategorikan berisiko tinggi. Mereka menduga terdapat perizinan yang tidak dijalankan sesuai dengan peruntukannya sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

Selain menyampaikan aspirasi mengenai peredaran minuman beralkohol, ForPiS juga menyoroti persoalan penyalahgunaan narkoba dan berbagai persoalan sosial lain yang dinilai memerlukan perhatian serius pemerintah. Organisasi tersebut berharap langkah penegakan hukum dan pengawasan dilakukan secara tegas agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban merespons setiap laporan masyarakat secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses maupun pelaksanaan perizinan, maka hal itu harus ditelusuri melalui mekanisme yang transparan.

Ia menilai persoalan peredaran minuman beralkohol, penyalahgunaan narkoba, hingga berbagai persoalan sosial lainnya perlu dipandang sebagai isu bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, legislatif, dan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Rizza menyatakan akan membawa aspirasi tersebut ke tingkat DPRD agar dapat dibahas melalui forum koordinasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Menurutnya, alasan bahwa suatu izin telah diterbitkan oleh pemerintah pusat tidak serta-merta menutup ruang evaluasi apabila dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, ForPiS juga menyampaikan data yang mereka miliki terkait izin usaha yang diterbitkan kepada sebuah badan usaha di kawasan Jalan Raya Sarirogo. Berdasarkan informasi yang disampaikan organisasi tersebut, izin yang tercantum menggunakan klasifikasi usaha pergudangan dan penyimpanan (KBLI 52101), namun di lapangan diduga digunakan untuk aktivitas penjualan minuman beralkohol.

Atas dasar itu, ForPiS meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap kesesuaian antara dokumen perizinan dan kegiatan usaha yang dijalankan. Organisasi tersebut juga mengutip sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, sebagai dasar perlunya pengawasan terhadap aktivitas usaha yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun instansi yang berwenang menerbitkan perizinan terkait substansi aspirasi yang disampaikan ForPiS. Demikian pula pihak badan usaha yang disebut dalam pernyataan organisasi tersebut belum memberikan klarifikasi atas dugaan yang disampaikan.

Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, keterangan dari pemerintah daerah, instansi perizinan, serta pihak perusahaan yang disebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *