Dokumen Teknis Rampung, PBG Menara Telekomunikasi di Bojonegoro Diduga Tertahan di DPMPTSP

  • Bagikan
IMG 20260706 WA0049

BOJONEGORO – Proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Bojonegoro diduga mengalami hambatan pada tahapan akhir pelayanan administrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kondisi tersebut mencuat setelah seluruh dokumen teknis yang dipersyaratkan, mulai Informasi Tata Ruang (ITR), Rekomendasi Teknis (Rekomtek), hingga aspek Lahan Sawah Dilindungi (LSD), disebut telah dinyatakan memenuhi ketentuan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang memiliki kewenangan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan dari kalangan pelaku usaha infrastruktur telekomunikasi mengenai kepastian hukum dalam proses perizinan. Mereka menilai tertundanya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berpotensi tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang selama beberapa tahun terakhir didorong pemerintah pusat melalui penyederhanaan layanan perizinan berbasis risiko guna mempercepat investasi.

Pembangunan menara telekomunikasi sendiri merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung pemerataan akses internet, peningkatan kualitas jaringan komunikasi, pengembangan kawasan berbasis digital, hingga percepatan transformasi menuju Indonesia Emas 2045. Di berbagai daerah, keberadaan infrastruktur tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan layanan publik berbasis teknologi serta mengurangi wilayah yang masih mengalami keterbatasan sinyal telekomunikasi.

Seorang perwakilan asosiasi pengembang menara telekomunikasi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku seluruh tahapan yang menjadi kewajiban investor telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, dokumen tata ruang telah diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang berdasarkan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selanjutnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya juga telah menerbitkan Rekomendasi Teknis konstruksi bangunan beserta Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Bahkan, persoalan yang berkaitan dengan Lahan Sawah Dilindungi disebut telah diselesaikan melalui mekanisme teknis yang berlaku.

“Kami telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta. Dokumen teknis sudah dinyatakan lengkap oleh dinas yang berwenang, retribusi pun siap kami bayarkan. Namun hingga kini PBG belum juga diterbitkan tanpa adanya kepastian mengenai dasar penundaannya,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha dan berpotensi memengaruhi iklim investasi di daerah.

Menurutnya, apabila seluruh aspek teknis telah diputuskan oleh OPD yang memiliki kompetensi sektoral, maka proses administrasi pada tahap akhir semestinya dapat segera diselesaikan. Penilaian ulang terhadap substansi teknis yang telah memperoleh persetujuan dinilai dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan.

Pandangan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang mengatur pembagian peran antara perangkat daerah teknis sebagai pihak yang melakukan penilaian teknis, sedangkan pelayanan administrasi perizinan dilaksanakan melalui PTSP.

Selain menimbulkan ketidakpastian bagi investor, keterlambatan penerbitan PBG juga disebut berdampak terhadap potensi penerimaan daerah. Setelah SKRD diterbitkan, investor telah menyatakan kesiapan untuk melakukan pembayaran retribusi ke kas daerah. Namun selama proses administrasi belum selesai, pembayaran tersebut belum dapat direalisasikan sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut tertunda.

Pelaku usaha juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kedua regulasi tersebut pada prinsipnya mendorong pemerintah daerah menciptakan kemudahan berusaha sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi sebagai fondasi transformasi digital nasional.

Apabila kendala yang dihadapi berkaitan dengan sinkronisasi sistem OSS-RBA terhadap peta Lahan Sawah Dilindungi milik kementerian, pelaku usaha berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi lintas instansi dan forum teknis bersama sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun administratif bagi investor.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung maupun dasar hukum yang menjadi pertimbangan dalam proses tersebut, meskipun dokumen teknis dari OPD terkait disebut telah dinyatakan lengkap.

Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi masih membuka ruang bagi DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi agar informasi yang diterima publik tersaji secara utuh, proporsional, dan berimbang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *