Polres Dairi Ungkap 52 Kasus Narkotika dalam Enam Bulan, 70 Tersangka Diamankan

  • Bagikan
IMG 20260630 WA0016 780x470

DAIRI – Kepolisian Resor (Polres) Dairi terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang semester pertama 2026, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan puluhan tersangka yang diamankan.

Dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Selasa (30/6/2026), Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengungkapkan bahwa selama triwulan kedua, yakni periode April hingga Juni 2026, pihaknya berhasil mengungkap 29 kasus narkotika dengan total 38 tersangka.

“Pada triwulan kedua yang dimulai dari April hingga Juni, terdapat 29 kasus yang berhasil kami ungkap dengan 38 orang tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Kapolres.

Secara keseluruhan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polres Dairi mencatat keberhasilan mengungkap 52 kasus narkotika. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 70 tersangka berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita berbagai barang bukti narkotika. Selama enam bulan terakhir, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 49,72 gram sabu, 843,69 gram ganja, 15 batang tanaman ganja, serta satu butir pil ekstasi.

Menurut Kapolres, sebagian besar narkotika yang beredar di wilayah Kabupaten Dairi berasal dari luar daerah. Letak geografis Dairi sebagai jalur lintas antarwilayah menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan jaringan peredaran narkoba.

“Wilayah Kabupaten Dairi merupakan daerah lintas sehingga sebagian besar barang terlarang yang masuk berasal dari luar daerah, terutama dari Medan, dan sebagian lainnya dari Aceh,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, para tersangka yang ditangkap memiliki peran yang beragam dalam jaringan peredaran narkotika. Mereka terdiri atas pengguna, kurir, hingga pengedar dengan rentang usia antara 18 hingga 50 tahun.

Keberagaman peran maupun usia para pelaku, menurutnya, menunjukkan bahwa ancaman penyalahgunaan narkotika masih menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Karena itu, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi memerlukan dukungan aktif dari masyarakat.

Polres Dairi pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

“Apabila masyarakat menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada kami melalui Call Center 110. Layanan ini bebas pulsa. Mari bersama-sama kita berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” pungkas Kapolres.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *