NGAWI — Upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus membangun ketahanan sosial terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba terus dilakukan jajaran Polres Ngawi. Melalui Polsek Geneng, kepolisian menggelar sosialisasi Desa Keluarga Sadar Hukum di Kantor Desa Keraswetan, Kecamatan Geneng, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut mengangkat tema “Syarat Restoratif dalam KUHAP Baru dan Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba”. Peserta berasal dari berbagai unsur, mulai pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga tokoh masyarakat.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Geneng Iptu Harli Prabowo, S.H., menegaskan bahwa peningkatan literasi hukum merupakan bagian penting dalam membangun masyarakat yang sadar akan hak, kewajiban, serta tanggung jawab sebagai warga negara. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik menjadi fondasi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Dalam sesi pemaparan, Iptu Harli menjelaskan secara rinci mengenai penerapan Restorative Justice, termasuk syarat formil maupun materiil yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif bukan berarti mengabaikan proses hukum, melainkan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Selain membahas aspek penegakan hukum, sosialisasi juga difokuskan pada upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai modus peredaran narkotika yang kerap menyasar masyarakat, dampak buruk penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan maupun kehidupan sosial, serta pentingnya peran keluarga sebagai benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
Dalam kesempatan itu, Iptu Harli menegaskan bahwa keberhasilan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak dapat diwujudkan hanya melalui penegakan hukum semata, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat antara kepolisian, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat semakin memahami proses penegakan hukum, termasuk penerapan Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku, serta memiliki komitmen bersama untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan,” ujar Iptu Harli Prabowo.
Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan seputar penerapan hukum maupun strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Sebagai penutup, seluruh peserta menyatakan komitmen bersama untuk menjauhi narkoba, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta mendukung tugas Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Melalui edukasi hukum yang berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta desa yang tidak hanya taat hukum, tetapi juga tangguh dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban.












