PROBOLINGGO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas sekaligus membongkar jaringan pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berawal dari penangkapan dua tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor Honda CBR. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, petugas kemudian mengembangkan kasus hingga berhasil mengungkap dua tindak pidana pencurian lainnya yang memiliki keterkaitan dengan para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua perkara lainnya,” ujar AKBP Rico Yumasri saat konferensi pers, Selasa (17/6/2026).
Dalam kasus pertama, polisi mengamankan dua tersangka berinisial F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang berdomisili di sebuah rumah kos di wilayah Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, serta D.M. (23), warga Kabupaten Probolinggo.
Penyidikan kemudian mengungkap keterlibatan F.S. dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik seorang pedagang berinisial S.R. (31), warga Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Februari 2026.
Menurut hasil penyelidikan, F.S. menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial R.N. yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya berkeliling mencari sasaran sebelum menemukan kendaraan korban yang ditinggalkan dengan kunci kontak masih menempel. Melihat adanya kesempatan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J milik korban sebagai barang bukti.
Pengembangan penyidikan tidak berhenti pada kasus pencurian kendaraan bermotor. Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada 15 Februari 2026.
Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil menggondol sedikitnya 60 unit telepon genggam dari berbagai merek dan tipe. Nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan cukup besar mengingat jumlah barang yang berhasil dibawa kabur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh F.S. dan D.M. bersama tiga pelaku lainnya, yakni M.T. (32), warga Kota Probolinggo, serta dua tersangka berinisial S.H. dan H.M. yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
AKBP Rico Yumasri mengungkapkan bahwa barang hasil kejahatan selanjutnya dijual kepada seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi pihak penerima sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat.
“Hasil kejahatan kemudian dijual ke seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Saat ini identitas penerima masih terus kami dalami,” kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, terungkap bahwa motif utama pelaku melakukan serangkaian tindak pidana tersebut didorong oleh faktor ekonomi. Selain itu, sebagian hasil kejahatan juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menunjukkan keterkaitan antara aktivitas perjudian daring dengan meningkatnya tindak kriminal yang merugikan masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, untuk tindak pidana pencurian biasa, ancaman hukuman yang dikenakan mencapai tujuh tahun penjara.
Hingga kini, Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih memburu tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang. Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan penadah maupun pelaku lain yang terkait dengan rangkaian kasus tersebut.
Keberhasilan pengungkapan tiga kasus pencurian ini menjadi bukti komitmen Polres Probolinggo Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban tindak kejahatan. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan kendaraan maupun barang berharga tersimpan dengan aman guna meminimalkan peluang terjadinya tindak kriminal.












