Polres Blitar Kota Ungkap Modus Jebakan Aplikasi Kencan Daring, Tiga Pelaku Perampasan Disertai Kekerasan Diamankan

  • Bagikan
Site 1 image 870x 6a3244fc0bab7

BLITAR – Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengungkap kasus perampasan disertai kekerasan yang dilakukan dengan modus jebakan melalui aplikasi kencan daring. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan setelah diduga merencanakan dan menjalankan aksi kriminal terhadap seorang remaja yang mereka kenal melalui platform perkenalan online.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan online OMI. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, korban mengajak AG untuk bertemu secara langsung.

Namun, pertemuan yang semula dianggap sebagai ajang perkenalan itu ternyata telah menjadi bagian dari skenario yang dirancang para pelaku. AG diduga bekerja sama dengan dua rekannya, yakni ARD (19) dan RZQ (16), untuk menjebak korban dan merampas barang berharganya.

Menurut hasil penyelidikan, ketiganya telah menyusun rencana dengan mengatur lokasi pertemuan di sebuah gubuk yang berada di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar. Saat korban dan AG berada di lokasi tersebut, dua pelaku lainnya datang dan berpura-pura melakukan penggerebekan.

“Mereka menjalankan skenario penggerebekan palsu untuk menakut-nakuti korban,” ujar AKP Rudi Kuswoyo, Selasa (17/6/2026).

Dalam aksi tersebut, korban didorong hingga terjatuh dan mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan. Para pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Namun karena korban hanya memiliki uang tunai sebesar Rp10 ribu, pelaku beralih mengambil telepon genggam milik korban beserta informasi PIN perangkat tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ, korban juga mendapat ancaman dan tekanan agar mengikuti keinginan para pelaku. Setelah menguasai telepon genggam korban, para pelaku bahkan meminta sejumlah uang tebusan sebagai syarat pengembalian barang tersebut.

Merasa dirugikan dan menjadi korban tindak pidana, GNS akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polres Blitar Kota.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan keterangan dan penelusuran sejumlah petunjuk, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam serta satu unit telepon genggam iPhone berwarna putih milik korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur tindak kekerasan terhadap anak serta tindak pidana perampasan yang disertai unsur kekerasan.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan masa hukuman maksimal hingga sembilan tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk lebih waspada dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun aplikasi kencan daring. Kemudahan berinteraksi di ruang digital perlu diimbangi dengan kehati-hatian dalam membangun hubungan dengan orang yang belum dikenal secara langsung.

Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana serupa, sehingga langkah penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif demi menjaga keamanan masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *