PASURUAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui patroli rutin yang dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan empat orang yang diduga berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Peristiwa tersebut terungkap setelah petugas mendapati aktivitas mencurigakan saat melaksanakan patroli di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo. Hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan praktik pemerasan terhadap seorang warga yang sebelumnya dihentikan oleh sekelompok orang saat mengendarai sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban diberhentikan oleh beberapa orang tidak dikenal di Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo.
Menurut keterangan korban, para pelaku menyampaikan bahwa sepeda motor yang dikendarainya memiliki permasalahan administrasi atau status tertentu yang harus segera diselesaikan. Dengan dalih membantu menyelesaikan persoalan tersebut, korban kemudian diarahkan menuju sebuah warung di kawasan Jalan Soekarno Hatta.
Setibanya di lokasi, korban diduga mendapat tekanan untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat penyelesaian masalah kendaraan yang dimaksud. Situasi semakin membuat korban tertekan ketika para pelaku disebut mengancam akan membawanya ke kantor polisi apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Korban merasa terintimidasi karena disampaikan bahwa jika tidak memberikan uang, maka akan dibawa ke Polres,” ujar AKP Dhecky, Senin (15/6/2026).
Dalam kondisi tersebut, korban kemudian menghubungi rekannya untuk meminta bantuan dana. Tidak lama berselang, seorang saksi datang membawa uang tunai sebesar Rp3 juta yang kemudian dimasukkan ke dalam amplop sesuai permintaan.
Namun, setelah uang tersebut disiapkan, penyelesaian yang dijanjikan para pelaku tidak kunjung dilakukan. Mereka justru diduga mengulur waktu, sehingga menimbulkan kecurigaan dan memperkuat dugaan adanya tindakan melawan hukum.
Pada saat yang sama, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang tengah berpatroli melihat aktivitas yang dianggap tidak wajar. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan indikasi kuat terjadinya dugaan pemerasan terhadap korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan empat orang berinisial L, C, Y, dan SH. Keempatnya diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi pemerasan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih tanpa pelat nomor kendaraan.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Pasuruan Kota guna mendalami peran masing-masing serta mengungkap secara menyeluruh kronologi dan motif di balik peristiwa tersebut.
AKP Dhecky menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan premanisme, intimidasi, maupun pemerasan yang merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu rasa aman masyarakat. Tidak ada ruang bagi praktik premanisme dan pemerasan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap indikasi tindak kriminal kepada aparat penegak hukum. Warga juga diimbau memanfaatkan layanan darurat Kepolisian 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pasuruan Kota dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban tindakan intimidasi maupun pemerasan berkedok penagihan utang. Dengan langkah cepat yang dilakukan aparat, diharapkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus meningkat serta mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.












