SITUBONDO – Kepolisian Resor Situbondo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memburu pelaku kejahatan yang berupaya menghindari proses hukum. Melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Satuan Reserse Kriminal, dua buronan dari kasus berbeda berhasil ditangkap di Provinsi Bali setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan tersebut menjadi lanjutan dari rangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan Satreskrim Polres Situbondo dalam beberapa waktu terakhir. Hanya berselang dua hari setelah mengungkap kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, aparat kembali berhasil mengamankan dua tersangka yang selama ini menjadi target pencarian.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Bali. Mereka masing-masing terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mewakili Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif tim penyidik dalam melakukan penyelidikan, pelacakan, dan pengembangan informasi hingga keberadaan para pelaku berhasil diketahui.
“Komitmen kami jelas, setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti melakukan pencarian,” ujar AKP Selimat.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih, yang menjadi buronan kasus pencurian dengan pemberatan.
Tersangka diamankan pada Rabu (10/6/2026) di Kabupaten Gianyar, Bali, saat bekerja sebagai kuli bangunan. Penangkapan tersebut mengakhiri pelariannya setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan selama beberapa bulan.
Kasus yang menjerat DEF bermula pada September 2025 ketika terjadi aksi pencurian di sebuah konter telepon seluler di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak tembok bagian samping konter. Setelah berhasil masuk, ia mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam toko sebelum melarikan diri.
Polisi kemudian menetapkan DEF sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian setelah diketahui meninggalkan wilayah Situbondo.
Dalam operasi yang sama, Tim URC Anti Begal juga berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak berinisial KF alias D (40), warga Kecamatan Panji.
Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali, pada hari yang sama, setelah keberadaannya berhasil dilacak melalui pengembangan informasi yang dilakukan penyidik.
Menurut AKP Selimat, KF telah berstatus DPO sejak Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada tahun 2024 di wilayah Kecamatan Panji.
“Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO. Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya diamankan di Bali,” jelasnya.
Penangkapan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian proses hukum bagi korban dan keluarga.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan perkara yang disangkakan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga keamanan serta memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
AKP Selimat menegaskan bahwa Tim URC Anti Begal tidak hanya berfokus pada penanganan kejahatan jalanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memburu para buronan yang berusaha menghindari proses hukum.
“Kehadiran Tim URC Anti Begal adalah bentuk komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Polres Situbondo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaan pelaku kejahatan maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Keberhasilan pengungkapan dua kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa ruang gerak para pelaku kejahatan semakin sempit. Melalui koordinasi lintas daerah dan kerja investigasi yang berkelanjutan, aparat kepolisian menegaskan bahwa pelarian ke wilayah lain bukanlah jaminan untuk menghindari proses hukum.












