Polres Magetan Ringkus Komplotan Pencuri Sepeda Antarwilayah, Delapan Unit Barang Bukti Berhasil Diamankan

  • Bagikan
Site 1 image 870x 6a2ba390898cc

MAGETAN — Respons cepat dan kerja investigatif yang intensif ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan dalam mengungkap kasus pencurian sepeda yang sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman aksinya beredar luas di media sosial.

Melalui serangkaian penyelidikan mendalam, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menjadi bagian dari komplotan pencuri sepeda lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SM (37), warga Kabupaten Demak, dan SL (31), warga Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah polisi melakukan pelacakan berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis sejumlah petunjuk yang ditemukan di lapangan.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah,” ujar AKBP Erik.

Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 04.15 WIB di kawasan KPR Selosari, Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan. Dalam aksinya, para pelaku mengambil satu unit sepeda milik warga yang terparkir di teras rumah dengan cara memotong rantai besi yang digunakan sebagai pengaman.

Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa kelompok ini tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi mencatat sedikitnya enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah Kabupaten Magetan menjadi sasaran pencurian.

Empat di antaranya berada di kawasan Perumahan Gitadini, Kecamatan Magetan, sementara satu lokasi lainnya berada di kawasan KPR Selosari dan satu lokasi di Jalan Sadewo, Kelurahan Sukowinangun.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan maupun diperoleh dari hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Wuling yang digunakan sebagai sarana operasional pelaku, delapan unit sepeda gunung hasil curian, serta satu unit tang potong yang digunakan untuk merusak rantai pengaman milik korban.

Kapolres Magetan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim penyidik dalam merespons keresahan masyarakat terkait meningkatnya kasus pencurian sepeda di wilayah hukum Polres Magetan.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat agar tetap kondusif,” kata AKBP Erik.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga tidak hanya beroperasi di Kabupaten Magetan. Polisi menemukan indikasi bahwa mereka juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian serupa di berbagai daerah lain.

Beberapa wilayah yang diduga pernah menjadi lokasi aksi para tersangka antara lain Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, serta Kabupaten Kendal di Provinsi Jawa Tengah.

Temuan tersebut kini masih terus didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas maupun keterlibatan pelaku lain dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Magetan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga yang dimiliki serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindak kejahatan kepada aparat berwenang.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Magetan dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui tindakan hukum yang cepat, terukur, dan profesional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *