SIDOARJO – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita fasilitas pemurnian emas milik PT Simbajaya Utama (SJU) di kawasan Jalan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dalam pengembangan penyidikan dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah penyitaan yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026) tersebut menandai fase baru dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan jaringan distribusi serta pengolahan emas dalam skala besar.
Penyitaan mencakup seluruh sarana dan prasarana yang digunakan dalam proses pengolahan dan pemurnian logam mulia, mulai dari mesin produksi, fasilitas pendukung operasional, hingga bangunan kantor dan pabrik. Dengan tindakan tersebut, seluruh aktivitas operasional perusahaan dihentikan sementara untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjutak, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563 Tahun 2026 tertanggal 9 Juni 2026.
Menurutnya, fasilitas tersebut diduga digunakan untuk mengolah dan memurnikan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Indonesia.
“Yang dilakukan penyitaan adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan pemurnian maupun pengolahan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin. Dengan penyitaan ini, operasional fasilitas tersebut dihentikan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Ade Safri.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Ketiganya diduga berperan sebagai pembeli sekaligus penampung emas hasil pertambangan ilegal yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan, emas yang diperoleh dari aktivitas tambang tanpa izin tersebut kemudian diduga dikirim ke fasilitas PT Simbajaya Utama untuk menjalani proses pemurnian. Setelah diolah menjadi produk dengan kadar dan bentuk yang sesuai standar perdagangan, emas tersebut diduga dipasarkan kembali melalui berbagai jalur distribusi.
Penyidik menduga keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan usaha, tetapi juga diputar kembali guna membeli emas dari sumber yang sama. Pola tersebut dinilai membentuk siklus bisnis ilegal yang berlangsung secara berkesinambungan.
Selain menelusuri aspek pidana pertambangan, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul hasil kejahatan.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya indikasi aliran dana dari transaksi penjualan emas yang kemudian ditempatkan dan dipindahkan melalui sejumlah rekening guna mengaburkan sumber kekayaan yang diperoleh dari aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dua orang yang pernah dan masih menduduki jabatan strategis di PT Simbajaya Utama sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah. Mereka adalah DHB yang menjabat Direktur perusahaan pada periode Agustus 2021 hingga September 2022 serta VC yang menjabat sejak September 2022 hingga saat ini.
Untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun hambatan proses hukum, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka.
Penyidik memperkirakan praktik yang menjadi objek penyidikan telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Dalam rentang waktu tersebut, emas hasil pertambangan ilegal diduga terus diperdagangkan, dimurnikan, dan dipasarkan melalui jaringan usaha yang terorganisasi.
Bareskrim menilai skema tersebut tidak hanya melibatkan pelaku tambang ilegal dan penampung hasil tambang, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam proses pengolahan, distribusi, hingga penyamaran hasil kejahatan melalui mekanisme keuangan tertentu.
Karena itu, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan rantai aktivitas yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan ini. Tidak hanya penambang dan penampung, tetapi juga pihak-pihak yang diduga membantu proses pengolahan maupun penyamaran hasil tindak pidana melalui pencucian uang,” tegas Ade Safri.
Dalam rangka mengungkap keseluruhan dimensi perkara, Bareskrim Polri turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Langkah tersebut mencakup pelacakan aliran dana, identifikasi kepemilikan aset, serta penghitungan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin dan dugaan pencucian uang.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik bersama instansi terkait.
“Kerugian negara masih dalam proses pendalaman dan akan kami sampaikan pada perkembangan penyidikan berikutnya. Yang jelas, kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Ade Safri.
Penyitaan pabrik pemurnian emas di Sidoarjo ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang selama ini dinilai merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengganggu tata kelola industri pertambangan nasional. Dengan penyidikan yang terus berkembang, aparat penegak hukum berupaya mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut hingga ke akar permasalahannya.












