SIDOARJO – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sebuah kantor dan pabrik milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan Jalan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah penyitaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Dittipideksus Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, Polresta Sidoarjo, dan Polsek Waru. Di lokasi, petugas memasang papan penyitaan yang menyatakan bahwa aset tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Pid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan jaringan transaksi emas hasil pertambangan ilegal. Lokasi yang digeledah meliputi Toko Emas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM), kediaman pemilik usaha, serta fasilitas pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama.
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar Brigjen Ade dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Ketiganya diketahui merupakan satu keluarga, yakni suami, istri, dan anak, yang memiliki keterkaitan dengan PT Semar Permata Emas Mulia serta usaha Toko Emas Semar Nganjuk.
Penyidik menduga para tersangka secara bersama-sama melakukan transaksi pembelian emas batangan yang sebagian berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Indonesia. Salah satu sumber emas tersebut disebut berasal dari FLB, yang sebelumnya telah diputus bersalah dalam perkara pertambangan ilegal berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, emas hasil pertambangan tanpa izin tersebut kemudian diproses melalui fasilitas pemurnian milik PT Simba Jaya Utama. Setelah dimurnikan, sebagian emas diolah kembali menjadi produk emas batangan dengan berbagai kadar dan ukuran sebelum dipasarkan.
Bareskrim menilai aktivitas tersebut merupakan rangkaian perbuatan berkelanjutan yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, hasil pengembangan perkara juga mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain. Brigjen Ade mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menelusuri peran sejumlah individu lain yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan terhadap sejumlah pihak agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan seorang pengusaha berinisial SB alias A, yang kini telah meninggal dunia. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai sarana atau fasilitas dalam aktivitas yang berkaitan dengan peredaran emas hasil pertambangan ilegal.
Di sisi lain, Bareskrim terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan penelusuran aset. Langkah tersebut dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana, kepemilikan aset, serta jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.
Pengusutan perkara ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan sumber daya alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk berbagai tindak pidana ekonomi lainnya, termasuk pencucian uang dan kejahatan terorganisasi yang melibatkan jaringan bisnis lintas daerah.












