Dugaan Iuran Wajib di SMKN Temayang Disorot, Regulasi Tegaskan Larangan Pungutan yang Bersifat Mengikat

  • Bagikan
Oplus
Oplus_131072

Bojonegoro – Dugaan penerapan iuran sebesar Rp150 ribu per bulan kepada siswa di SMKN Temayang menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan yang mengatur pendanaan pendidikan di sekolah negeri. Persoalan ini mencuat setelah muncul informasi bahwa pembayaran yang disebut sebagai “sumbangan sukarela” tersebut diduga bersifat wajib dan berpengaruh terhadap akses layanan pendidikan bagi peserta didik.

Sejumlah wali murid dan siswa mengeluhkan adanya kewajiban pembayaran dengan nominal yang telah ditentukan. Bahkan, terdapat dugaan bahwa siswa yang belum melakukan pembayaran mengalami kesulitan dalam memperoleh layanan tertentu, termasuk pengambilan kartu maupun akses yang dibutuhkan dalam kegiatan pembelajaran.

Apabila informasi tersebut benar, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam Pasal 1 angka 4 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa sumbangan merupakan pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua, wali, perseorangan maupun lembaga yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Sementara itu, Pasal 12 huruf b regulasi yang sama secara tegas menyatakan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.

Dengan demikian, apabila terdapat pembayaran yang nominalnya telah ditetapkan sebesar Rp150 ribu setiap bulan, diwajibkan kepada seluruh siswa, serta disertai konsekuensi bagi yang tidak membayar, maka kondisi tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan, bukan sumbangan sukarela sebagaimana dimaksud dalam regulasi.

Selain itu, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Hak tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan tanpa diskriminasi.

Oleh karena itu, apabila terdapat pembatasan layanan pendidikan terhadap siswa karena belum atau tidak membayar sejumlah uang tertentu, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pemerataan akses pendidikan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Dari sisi kewenangan, pengelolaan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri bukan lagi berada di bawah pemerintah kabupaten. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pengelolaan SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Dengan demikian, pengawasan terhadap SMKN Temayang berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Cabang Dinas Pendidikan setempat.

Pengamat pendidikan menilai bahwa transparansi pengelolaan dana sekolah merupakan aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik. Setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, bersifat sukarela, serta tidak boleh menghambat hak siswa dalam memperoleh layanan pendidikan.

Hingga kini, klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait mekanisme, dasar hukum, serta penggunaan dana yang dimaksud masih diperlukan agar persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka pihak yang berwenang di tingkat provinsi diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan seluruh kebijakan pendanaan pendidikan di sekolah negeri tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *