PEKANBARU – Jejaring ilmu kepolisian terus berkembang melalui kolaborasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan perguruan tinggi. Terbaru, Universitas Riau (UNRI) bersama Polda Riau meresmikan Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan atau Green Policing di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau, Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).
Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara institusi kepolisian dan dunia akademik, khususnya dalam mengembangkan pendekatan berbasis penelitian untuk menjawab persoalan keamanan sekaligus perlindungan lingkungan.
Kehadiran pusat studi di UNRI juga menambah panjang daftar pusat studi kepolisian yang dikembangkan bersama perguruan tinggi di berbagai wilayah Indonesia. Hingga 18 September 2026, jejaring tersebut mencakup 79 perguruan tinggi negeri dan swasta (PTN/PTS), di samping 21 pusat studi yang berada di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri.
Dengan demikian, terdapat 100 Pusat Studi Kepolisian yang telah dan sedang dikembangkan. Sebanyak 57 pusat studi telah diresmikan dan beroperasi, sedangkan 43 lainnya masih dalam tahap pembangunan.
Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo mengatakan keterlibatan perguruan tinggi merupakan bagian penting dalam transformasi Polri yang berbasis ilmu pengetahuan. Menurutnya, dunia akademik memiliki posisi strategis dalam memperluas jejaring kolaborasi serta memperkuat pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
“Keikutsertaan perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk memperluas jejaring kolaborasi akademis di bidang ilmu kepolisian serta memperkuat Tridharma Perguruan Tinggi dan mendukung transformasi Polri,” ujar Dedi.
Ia menekankan, pusat studi tidak semestinya hanya menjadi ruang administratif atau simbol kerja sama antarlembaga. Lebih dari itu, pusat studi harus menjadi ruang yang mempertemukan pengalaman praktis kepolisian dengan penelitian dan kajian ilmiah.
“Praktik kepolisian perlu didasari dengan uji hipotesis ilmiah melalui kajian dan riset sehingga menghasilkan praktik terbaik, tidak mengandalkan intuisi institusional,” katanya.
Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan UNRI menjadi salah satu bentuk konkret pengembangan jejaring tersebut. Pusat studi ini secara khusus membawa isu Green Policing ke dalam lingkungan akademik, sekaligus merespons kompleksitas persoalan lingkungan yang dihadapi Provinsi Riau.
Sejumlah persoalan seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), illegal mining, illegal logging, kerusakan ekosistem, serta berbagai bentuk kejahatan lingkungan membutuhkan penanganan yang tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga didukung data dan penelitian yang memadai.
Melalui pusat studi tersebut, berbagai persoalan di lapangan diharapkan dapat dikaji secara bersama antara akademisi dan kepolisian. Hasilnya dapat berupa data, penelitian, rekomendasi kebijakan maupun model penanganan yang dapat diterapkan dalam praktik kepolisian.
Rektor UNRI Prof. Dr. Sri Indarti mengatakan kekuatan akademik dan pengalaman kepolisian memiliki ruang yang luas untuk saling melengkapi. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi yang berbasis riset sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap Universitas Riau dan jajaran kepolisian dapat melahirkan berbagai solusi inovatif yang berbasis riset sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Sri Indarti.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menegaskan pusat studi harus mampu mengubah berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan menjadi pengetahuan yang dapat digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan.
“Pusat Studi yang kita resmikan hari ini diharapkan mampu menghasilkan data sebagai dasar penelitian, melahirkan pengetahuan sebagai pijakan kebijakan, serta menghadirkan kebijakan berbasis bukti yang memperkuat praktik kepolisian dan perlindungan lingkungan,” kata Herry.
Menurutnya, proses tersebut harus berlangsung secara berkelanjutan. Dengan demikian, perlindungan lingkungan tidak berhenti sebagai program, tetapi dapat berkembang menjadi bagian dari budaya kelembagaan dalam praktik kepolisian.
Pengembangan pusat studi kepolisian kini mencakup bidang yang semakin beragam. Selain ilmu kepolisian dan pemolisian masyarakat, jejaring tersebut meliputi teknologi kepolisian, siber, terorisme, antikorupsi, keamanan nasional, lalu lintas, kehumasan, forensik, sumber daya manusia, perlindungan perempuan dan anak, intelijen, lingkungan hingga kepemudaan.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepolisian semakin membutuhkan pendekatan lintas disiplin. Tantangan keamanan, ketertiban, teknologi, sosial, hingga lingkungan tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan konvensional, melainkan memerlukan dukungan penelitian dan pengetahuan yang terus diperbarui.
Wakapolri mengingatkan agar pengembangan pusat studi tidak berhenti pada bertambahnya jumlah kelembagaan. Setiap pusat studi diharapkan mampu menghasilkan penelitian, gagasan, pemikiran kritis dan rekomendasi yang memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan di lapangan.
“Jangan berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi hadirkan riset, gagasan, pemikiran-pemikiran kritis, dan rekomendasi yang dapat menjawab permasalahan nyata di lapangan,” tegasnya.
Dari 21 pusat studi di lingkungan STIK Lemdiklat Polri, sebanyak 16 telah diresmikan dan beroperasi. Bidangnya meliputi Teknologi Kepolisian, Pemolisian Masyarakat, Keamanan Nasional, Keadilan Restoratif dan Transformasi Konflik, Sumber Daya Manusia Polri, Ilmu Kepolisian, Siber, Terorisme, Antikorupsi, Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas, Kehumasan Polri, Pasifik-Oceania, International Policing, Forensik Kepolisian, Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Intelijen Keamanan.
Sementara itu, lima pusat studi lainnya masih dalam tahap pembangunan, yakni bidang Pelayanan Publik, Kontinjensi dan Emergency, Budaya dan Transformasi Kepolisian, Lingkungan atau Green Policing, serta Kepemudaan atau Youth Policing.
Di lingkungan PTN/PTS, sebanyak 79 pusat studi telah dikembangkan. Sebanyak 41 telah diresmikan atau beroperasi, sedangkan 38 lainnya masih berada dalam tahap pembangunan.
Jejaring yang telah beroperasi tersebar di berbagai wilayah, antara lain Universitas Syiah Kuala di Aceh, Universitas Sumatera Utara, Universitas Negeri Riau, Universitas Negeri Padang dan Universitas Andalas di Sumatera Barat, Universitas Maritim Raja Ali Haji di Kepulauan Riau, Universitas Bangka Belitung, Universitas Bengkulu, Universitas Sriwijaya, Universitas Lampung dan Universitas Malahayati.
Jejaring tersebut juga berkembang di wilayah DKI Jakarta/Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur.
Adapun pusat studi yang masih dalam tahap pembangunan tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku hingga Papua. Sejumlah perguruan tinggi yang masuk dalam tahap pengembangan tersebut antara lain Universitas Sari Mutiara Indonesia, Universitas Negeri Jambi, Universitas Bandar Lampung, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Padjadjaran, Universitas Pertahanan RI, Universitas Gadjah Mada, Universitas Bhayangkara Surabaya, Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Nusa Cendana, Universitas Tanjungpura, Universitas Mulawarman, Universitas Hasanuddin, Universitas Halu Oleo, Universitas Tadulako, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Pattimura, Universitas Khairun hingga Universitas Cenderawasih.
Dengan berkembangnya jejaring tersebut, Pusat Studi Kepolisian diarahkan bukan sekadar menjadi lembaga kajian, melainkan simpul pengetahuan yang mempertemukan akademisi, peneliti, mahasiswa, kepolisian, pemerintah dan masyarakat.
Kerangka tersebut menempatkan evidence-based policing sebagai pendekatan penting dalam membangun praktik kepolisian yang ditopang oleh data dan penelitian. Sementara itu, Green Policing memperluas ruang kajian dengan menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tantangan penegakan hukum dan keamanan.
Pada akhirnya, 100 Pusat Studi Kepolisian diharapkan membentuk jejaring pengetahuan yang mampu menghubungkan persoalan nyata di lapangan dengan penelitian, data, kebijakan dan praktik kepolisian. Dari lapangan lahir data, dari data berkembang penelitian, dari penelitian terbentuk pengetahuan, dan pengetahuan menjadi pijakan bagi solusi yang lebih relevan bagi masyarakat.












