BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) tidak boleh berhenti sebagai kebijakan administratif atau sekadar predikat yang tercantum dalam dokumen pemerintahan. Status tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah nyata untuk memastikan hak anak terpenuhi dan terlindungi dalam setiap aspek pembangunan daerah.
Penegasan itu disampaikan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang berlangsung di Ruang Angling Dharma, Lantai 2 Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Rabu (23/9/2026).
Setyo Wahono mengatakan, setiap anak memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, aman, serta memperoleh pendidikan yang layak. Karena itu, pembangunan daerah harus memberikan ruang yang memadai bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan anak.
“Anak-anak memiliki hak yang sama untuk tumbuh, sehat, dan menempuh pendidikan yang layak. KLA bukan sekadar tulisan maupun regulasi, tetapi kewajiban yang harus diwujudkan dalam tiap program dan kegiatan,” ujar Bupati.
Menurutnya, pemenuhan hak anak membutuhkan komitmen yang tidak hanya dibebankan kepada perangkat daerah yang menangani urusan perempuan dan anak. Seluruh organisasi perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk memasukkan perspektif anak dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan sesuai bidang masing-masing.
Bupati juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor serta keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mampu memberikan perlindungan sekaligus mendukung tumbuh kembang anak. Kolaborasi tersebut dinilai penting karena persoalan anak memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, lingkungan, hingga ketahanan keluarga.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pembangunan diharapkan tidak hanya menghasilkan capaian secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh anak-anak dan keluarga di Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Bojonegoro Ahmad Hernowo Wahyutomo mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2026 menjadi pedoman strategis sekaligus dasar hukum dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
“Penetapan perda ini menjadi pijakan agar penyelenggaraan KLA berjalan terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Pemenuhan hak anak membutuhkan sinergi lintas elemen, mulai dari pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, hingga lingkungan keluarga,” jelasnya.
Hernowo menambahkan, penyelenggaraan KLA membutuhkan kesamaan pemahaman dan komitmen dari seluruh unsur yang terlibat. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan bersama agar berbagai program perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat dilaksanakan secara terarah serta tidak berjalan secara parsial.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, DP3AKB Kabupaten Bojonegoro akan melanjutkan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 secara berjenjang hingga tingkat kecamatan dan seluruh jajaran perangkat daerah. Sosialisasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman mengenai substansi perda sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapannya di lapangan.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan setiap kebijakan daerah semakin mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak tidak berhenti pada keberadaan regulasi, tetapi berkembang menjadi sistem pembangunan yang memberikan perlindungan, ruang tumbuh, kesempatan berkembang, serta masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Bojonegoro.












