BOJONEGORO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menggelar operasi penertiban rumah kos di wilayah Kecamatan Bojonegoro, Rabu (16/9/2026) malam. Operasi tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait kondisi lingkungan kos yang dinilai perlu mendapatkan pengawasan.
Penertiban menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta kondusivitas lingkungan permukiman. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Operasi dipimpin Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Masirin, dengan melibatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Bojonegoro.
Menurut Masirin, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan penghuni kos memiliki administrasi yang jelas sekaligus mencegah tempat kos digunakan untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.
“Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap penghuni kos memiliki dokumen resmi dan tidak menyalahgunakan tempat tinggal yang melanggar norma serta ketertiban umum,” ujar Masirin.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan delapan orang yang terdiri dari empat pasangan yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi sebagaimana diperlukan. Mereka selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro untuk menjalani proses pembinaan.
Petugas memberikan sanksi administratif berupa pembuatan surat pernyataan dan kewajiban lapor selama lima hari kerja. Kewajiban tersebut berlaku mulai Kamis (17/9/2026) hingga Rabu (23/9/2026).
Masirin menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk pembinaan sekaligus upaya mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Penertiban, kata dia, tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan lingkungan tempat tinggal tetap tertib dan kondusif.
“Sanksi administratif berupa surat pernyataan dan wajib lapor ini adalah bentuk pembinaan dan memberikan efek jera. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran serupa, dan masyarakat khususnya pemilik kos turut aktif mengawasi penghuninya,” katanya.
Satpol PP Bojonegoro juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga ketenteraman lingkungan. Setiap laporan mengenai gangguan ketertiban dan ketenteraman dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Satpol PP Bojonegoro di nomor WhatsApp 082228911677, media sosial resmi Satpol PP, maupun melalui perangkat desa setempat.
Partisipasi masyarakat dinilai penting agar potensi gangguan ketertiban dapat ditangani lebih dini, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lingkungan tempat tinggal, termasuk rumah kos.












