Residivis Penganiayaan Dibekuk Cepat, Polresta Malang Kota Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

  • Bagikan
Site 1 image 870x 6a14de7cf2453

MALANG – Polresta Malang Kota bergerak cepat menangani kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kedungkandang, Kota Malang. Seorang pria berinisial SP (37), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah melakukan aksi kekerasan yang menyebabkan seorang korban mengalami luka serius.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 23 Mei 2026, dan dipicu persoalan sepele yang berkembang menjadi tindak kekerasan brutal. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat mendatangi lokasi usaha penjualan ayam potong milik korban.

Kasat Reskrim Rahmad Aji Probowo menjelaskan bahwa pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan persaingan usaha di bidang penjualan ayam potong. Situasi tersebut disebut turut memperkeruh emosi pelaku hingga berujung pada aksi penganiayaan.

“Pelaku dikenakan Pasal 466 Ayat (2) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujar AKP Rahmad Aji Probowo saat memberikan keterangan kepada awak media didampingi Kapolsek Kedungkandang dan Kasi Humas Polresta Malang Kota.

Menurut penyidik, insiden bermula ketika SP datang membeli ceker ayam senilai Rp5.000 menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Saat proses transaksi berlangsung, salah seorang pegawai disebut memperhatikan perilaku pelaku, yang kemudian memicu kemarahan SP.

Kapolsek Kedungkandang M Roichan menjelaskan bahwa pelaku sempat memukul topi pegawai sebelum meninggalkan lokasi. Namun sekitar sepuluh menit kemudian, ia kembali dalam kondisi emosional sambil membawa pisau potong yang dibungkus plastik.

Setibanya di lokasi, SP langsung menyerang seorang korban berinisial FZ (22). Serangan pertama tidak menimbulkan luka karena mata pisau masih terbungkus plastik. Pelaku kemudian membuka bungkus tersebut dan kembali melakukan penyerangan terhadap korban lain berinisial FZZ (22), yang mengalami luka bacok pada lengan kanan atas dan segera dilarikan ke Puskesmas Kedungkandang untuk mendapatkan perawatan medis.

Tidak berhenti pada aksi pembacokan, pelaku juga mengamuk dengan melempar pisau serta merusak sejumlah fasilitas usaha, termasuk meja, timbangan, dan barang dagangan di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan SP. Pelaku diketahui telah beberapa kali membuat keributan di tempat yang sama sebelum akhirnya melakukan penganiayaan yang berujung luka berat.

Lebih jauh, polisi juga memastikan bahwa SP merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah terlibat perkara pembacokan di wilayah Tumpang, Kabupaten Malang, dan baru bebas dari Lapas Kelas I Malang sekitar dua bulan lalu.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan penyisiran di sejumlah titik. Berdasarkan hasil pelacakan, petugas menemukan sepeda motor milik pelaku yang ditinggalkan di kawasan Jalan Lesanpuro.

Beberapa jam kemudian, tersangka berhasil ditemukan dalam kondisi tertidur di teras rumah warga di Gang XII Lesanpuro, Kedungkandang, sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebilah pisau, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mempercepat proses hukum lanjutan. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat akan ditangani secara tegas demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Malang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *