Polisi Gagalkan Peredaran 65,51 Gram Sabu di Surabaya, Seorang Pemuda Ditangkap

  • Bagikan
WhatsApp Image 2026 09 17 at 11.56.34

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 65,51 gram di wilayah Surabaya. Seorang pemuda berinisial FI (26), asal Sampang, Madura, diamankan polisi dalam pengungkapan tersebut.

FI ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026) siang. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan FI dalam aktivitas peredaran sabu.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 10 klip plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan 65,51 gram bruto. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam milik tersangka.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial ADT yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan langsung di sebuah warung kopi kawasan Jalan Kunti, Surabaya,” ujar AKP Adik, Kamis (17/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, FI memperoleh sabu tersebut dengan sistem konsinyasi atau pembayaran setelah barang berhasil terjual. Setiap gram sabu diperoleh dari ADT dengan harga Rp750 ribu.

Setelah menerima pasokan, FI kemudian memecah sabu menjadi sejumlah paket untuk diedarkan kembali. Paket tersebut terdiri atas kemasan hemat atau paket kecil serta kemasan dengan berat satu gram.

Aktivitas tersebut, menurut keterangan kepolisian, telah dijalankan FI selama sekitar tujuh bulan. Dari setiap gram sabu yang berhasil diedarkan, tersangka mengaku memperoleh keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.

Dengan jumlah barang yang diperdagangkan, potensi keuntungan yang diperoleh FI diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta.

Penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa FI diduga tidak hanya sekali menerima pasokan. Berdasarkan catatan kepolisian, sepanjang Juli hingga Agustus 2026, tersangka tercatat tiga kali menerima sabu dari ADT dengan total pasokan mencapai 120 gram.

Selain 65,51 gram sabu, petugas turut mengamankan dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika sebelum diedarkan. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler milik tersangka yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Sementara itu, polisi masih memburu ADT yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan pemasok yang diduga berada di balik peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, FI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang memasok sabu kepada tersangka.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *