JAKARTA — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan alat konstruksi yang melibatkan sejumlah perusahaan memasuki tahap pengumpulan dan pendalaman alat bukti. Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor untuk menelusuri dokumen serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018–2019.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari sekaligus mengamankan dokumen dan barang lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” kata Victor di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Sembilan lokasi tersebut mencakup kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah lokasi lain yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang selanjutnya akan diteliti untuk mengungkap rangkaian transaksi dan hubungan antar pihak dalam proyek yang tengah disidik.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, serta dokumen kendaraan roda dua dan roda empat.
Penyidik kini mendalami seluruh dokumen dan barang tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan alat bukti juga diarahkan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan kerja sama, aliran dana, serta potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat tersangka berasal dari PT Telkominfra, masing-masing berinisial MSS, DAA, JW, dan PNS.
Dua tersangka lainnya berasal dari perusahaan yang terlibat dalam kerja sama tersebut, yakni AS dari PT Green Line Indonesia dan MDR dari PT Agro Wahana Bumi.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar.
“Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp37,35 miliar,” ujar Victor.
Penyidikan tidak berhenti pada pengumpulan dokumen. Polda Metro Jaya juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya aset yang berkaitan dengan perkara sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, terutama untuk memastikan setiap aset yang memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana dapat ditelusuri berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” kata Budi.
Dengan penggeledahan di sembilan lokasi dan penelusuran aset yang terus dilakukan, penyidik masih mendalami keseluruhan konstruksi perkara, termasuk hubungan para tersangka, dokumen kerja sama, transaksi keuangan, serta bukti-bukti lain yang dapat menjelaskan dugaan penyimpangan dalam proyek periode 2018–2019 tersebut.












