BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai menerapkan mekanisme baru dalam pencairan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Mulai 2026, pencairan BKKD dilakukan dalam satu tahap dengan besaran 100 persen sekaligus. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari penyesuaian tata kelola keuangan daerah sekaligus untuk mempercepat pemanfaatan anggaran bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Perubahan mekanisme itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksanaan BKKD hari kedua yang digelar di Lantai IV Partnership Room, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, penyesuaian mekanisme pencairan BKKD dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika kebutuhan desa, perkembangan regulasi, serta kondisi fiskal daerah. Salah satu faktor yang turut memengaruhi kebijakan tersebut adalah penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi yang berdampak terhadap kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Meski kapasitas APBD mengalami penurunan, Pemkab Bojonegoro memastikan pembangunan desa tetap menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan daerah. Dukungan terhadap desa dinilai diperlukan agar pemerataan pembangunan tidak berhenti di pusat-pusat perkotaan, tetapi menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok.
Nurul menjelaskan, penyederhanaan pencairan BKKD menjadi satu tahap merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program sekaligus upaya mempercepat realisasi anggaran. Dengan mekanisme tersebut, desa diharapkan dapat menerima dan memanfaatkan bantuan secara lebih efektif, sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan penggunaan anggaran telah dipenuhi.
“Pemkab Bojonegoro dalam merealisasikan program harus selalu patuh regulasi. Hasil evaluasi kita hari ini, penyerapan BKKD dipermudah cukup satu kali tahap pencairan 100 persen. Targetnya di Oktober sudah bisa diserap langsung secara utuh,” ujar Nurul.
Ia menekankan pentingnya kesiapan aparatur desa dalam mengelola anggaran yang telah diterima. Menurutnya, Tim Pelaksana (Timlak) harus menjalankan fungsi secara optimal agar proses pelaksanaan kegiatan di lapangan berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
“Kami minta Tim Pelaksana (Timlak) difungsikan dengan baik agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nurul juga memaparkan kesinambungan alokasi BKKD yang diberikan Pemkab Bojonegoro dari tahun ke tahun. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa dukungan anggaran terhadap pemerintahan desa tetap dipertahankan meskipun daerah menghadapi penyesuaian kemampuan fiskal pada tahun anggaran 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro Djoko Lukito mengatakan, kebijakan pencairan BKKD sebesar 100 persen dalam satu tahap merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat dukungan terhadap masyarakat desa.
Menurut Djoko, keberpihakan terhadap desa tetap menjadi perhatian pemerintah daerah di tengah tekanan terhadap APBD. Bantuan keuangan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi desa dalam menjalankan program pembangunan, pemberdayaan, serta perlindungan sosial masyarakat sesuai dengan peruntukannya.
“Komitmen Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati luar biasa dalam memperhatikan desa. Meskipun anggaran APBD mengalami penurunan, Pemkab Bojonegoro tetap memberikan bantuan anggaran yang sangat signifikan untuk perlindungan dan kemajuan masyarakat desa,” kata Djoko.
Namun, percepatan pencairan tidak berarti mengurangi kewajiban desa dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Djoko mengingatkan seluruh pemerintah desa agar menjadikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian utama dalam setiap tahapan pelaksanaan BKKD.
Ia menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2024 telah disesuaikan dengan mekanisme pencairan BKKD satu tahap. Karena itu, perubahan pola pencairan harus diikuti dengan pemahaman yang sama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan Timlak.
Pemkab Bojonegoro juga meminta seluruh aparatur desa memastikan administrasi pengelolaan keuangan berjalan tertib. Pengadaan barang dan jasa di tingkat desa harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga penggunaan BKKD tidak hanya cepat terserap, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Dengan skema baru tersebut, pemerintah daerah menargetkan pencairan BKKD dapat direalisasikan secara utuh pada Oktober 2026. Kecepatan pencairan diharapkan berjalan beriringan dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, sehingga bantuan keuangan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Bojonegoro.












