BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai mematangkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan program CSR.
Pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan tersebut digelar melalui Focus Group Discussion (FGD) di Ballroom Eastern Hotel, Bojonegoro, Kamis (17/9/2026). Forum ini mempertemukan unsur legislatif, pemerintah daerah, forum TSP, organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth, mengatakan keberadaan forum CSR di Bojonegoro telah dibentuk sebagai bagian dari amanah Perda Nomor 5 Tahun 2015. Forum tersebut juga telah memiliki dasar hukum berupa keputusan bupati.
Selain forum CSR, Pemkab Bojonegoro memiliki tim fasilitasi yang bertugas menyinergikan kebijakan pembangunan daerah dengan sumber daya perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Bojonegoro.
Menurut Helmy, Bappeda mengambil peran sebagai jembatan antara kebijakan dan program pembangunan pemerintah daerah dengan potensi dukungan yang dimiliki masing-masing perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, program CSR diharapkan dapat diarahkan agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Pembangunan melibatkan seluruh masyarakat, termasuk perusahaan. Karena itu, kita perlu menyamakan langkah dan gerak bersama,” ujar Helmy.
Ia menjelaskan, pendekatan tersebut sejalan dengan konsep pentahelix yang melibatkan lima unsur pemangku kepentingan, yakni pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media. Kolaborasi antarelemen tersebut dinilai penting agar program pembangunan dapat berjalan secara lebih terintegrasi.
Dalam draf perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015, salah satu perubahan utama terdapat pada Pasal 7. Jika sebelumnya program CSR dibagi dalam tujuh bidang, dalam rancangan perubahan diperluas menjadi 10 bidang.
Kesepuluh bidang tersebut meliputi pendidikan, penelitian dan pengembangan; penanggulangan bencana dan lingkungan hidup; kesehatan; sosial; infrastruktur; seni, budaya, pemuda dan olahraga; ekonomi; pemberdayaan dan pengembangan masyarakat; pembinaan usaha mikro dan koperasi; serta program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Perluasan bidang tersebut diharapkan memberikan ruang yang lebih komprehensif bagi perusahaan dalam menyalurkan tanggung jawab sosialnya, sekaligus memastikan dukungan yang diberikan dapat diarahkan pada kebutuhan pembangunan yang telah dipetakan pemerintah daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, mengatakan perubahan perda tersebut merupakan bagian dari upaya eksekutif dan legislatif memperbaiki tata kelola CSR di daerah.
Ia menyebut adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan pengelolaan CSR menjadi salah satu perhatian dalam proses perubahan regulasi tersebut. Salah satu rekomendasi yang menjadi pembahasan adalah perlunya pengelolaan program CSR melalui mekanisme yang lebih terkoordinasi.
“CSR direkomendasikan satu pintu ditangani oleh Bappeda. Maka dari itu, dalam menyalurkan CSR jangan sampai tumpang tindih,” kata Sudiyono.
Menurut dia, perubahan perda diharapkan tidak sekadar memperbarui ketentuan administratif, tetapi juga mampu memperkuat dampak program CSR terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.
“Kami sepakat dan mendorong perubahan perda ini bisa dilaksanakan. Tujuannya membawa manfaat bagi semua, meningkatkan ekonomi di Bojonegoro, mengurangi kemiskinan, dan utamanya menyukseskan RPJMD Kabupaten Bojonegoro menuju masyarakat yang bahagia, makmur dan membanggakan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I TSP Kabupaten Bojonegoro, Mokh. Subekhi, memberikan perhatian terhadap pentingnya koordinasi antarpihak agar pelaksanaan program CSR tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ia mengatakan para pelaku usaha memiliki komitmen untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah. Koordinasi yang baik dinilai dapat membuat program CSR lebih tepat sasaran sekaligus menghindari munculnya program serupa pada lokasi atau kelompok penerima yang sama.
“Mari bersama mendukung program pemerintah,” ujar Subekhi.
Dalam sesi diskusi, perwakilan perusahaan dan sejumlah OPD menyampaikan berbagai masukan terhadap draf perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015. Salah satu perhatian utama adalah bagaimana memastikan setiap program CSR memiliki arah yang jelas, terkoordinasi, dan tidak saling tumpang tindih.
Selain aspek koordinasi, peserta juga menyoroti pentingnya penerapan tiga pilar CSR, yakni profit, sosial, dan lingkungan. Ketiga aspek tersebut diharapkan dapat berjalan secara seimbang sehingga aktivitas perusahaan tidak hanya berorientasi pada keberlanjutan usaha, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap kehidupan sosial masyarakat serta kelestarian lingkungan.
FGD tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi Raperda sebelum pembahasan lebih lanjut. Melalui masukan dari pemerintah, DPRD, perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya, perubahan regulasi CSR diharapkan mampu membangun tata kelola yang lebih terarah serta memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap agenda pembangunan Kabupaten Bojonegoro.












