Operasi Patuh 2026 Fokus pada Digitalisasi Penegakan Hukum, ETLE Jadi Ujung Tombak Pengawasan Lalu Lintas

  • Bagikan
Site 1 image 870x 6a156157cbcc3

JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang akan berlangsung selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi tahunan tersebut akan menjadi momentum penting dalam memperkuat transformasi digital penegakan hukum lalu lintas melalui optimalisasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kesiapan itu disampaikan Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, saat memberikan arahan kepada jajaran personel dalam apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dalam arahannya, Kombes Pol. Aries menekankan bahwa Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dengan konsep operasi mandiri kewilayahan. Setiap daerah diberikan ruang untuk menyesuaikan pola pelaksanaan berdasarkan karakteristik dan tingkat kerawanan pelanggaran lalu lintas di wilayah masing-masing.

Meski demikian, seluruh jajaran tetap diarahkan untuk mengedepankan pendekatan penegakan hukum berbasis teknologi digital sebagai bagian dari modernisasi sistem pengawasan lalu lintas nasional.

Operasi tahun ini mengusung tema “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.” Tema tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam memperkuat sistem penindakan elektronik yang dinilai lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Kombes Pol. Aries Syahbudin.

Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri akan memberikan perhatian khusus terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas kamera ETLE. Pelanggaran tersebut antara lain kendaraan yang tidak memasang pelat nomor, mencopot pelat nomor, menutup sebagian angka dan huruf kendaraan, hingga memodifikasi identitas kendaraan menggunakan stiker maupun cat tertentu.

Menurut Aries, tindakan manipulasi pelat nomor menjadi salah satu persoalan serius karena dapat mengganggu kemampuan sistem ETLE dalam mengidentifikasi kendaraan pelanggar secara otomatis.

Selain itu, pelanggaran dengan tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan, seperti melawan arus, tetap akan ditindak langsung melalui tilang konvensional oleh petugas di lapangan.

Korlantas Polri menetapkan komposisi penindakan dalam Operasi Patuh 2026 dengan porsi dominan menggunakan sistem elektronik. Sebanyak 60 persen penindakan akan dilakukan melalui ETLE, 30 persen melalui tilang konvensional, sementara 10 persen sisanya dilakukan dalam bentuk teguran simpatik.

Pendekatan humanis melalui teguran simpatik tetap diterapkan dalam kondisi tertentu, khususnya ketika edukasi dinilai lebih efektif dibanding penindakan langsung.

“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” katanya.

Di penghujung arahannya, Kombes Pol. Aries menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan juga membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas secara berkelanjutan.

Melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi, Polri berharap tingkat disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di berbagai wilayah Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *