KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi, Bojonegoro Pastikan SPMB Berjalan Bersih dan Transparan

  • Bagikan
IMG 20260602 WA0109

BOJONEGORO – Menyambut pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Inspektorat mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan pada seluruh tahapan penerimaan peserta didik. Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses transisi pendidikan bagi anak-anak, mulai jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), berlangsung secara objektif, transparan, adil, serta bebas dari praktik korupsi.

Langkah pengawasan tersebut sejalan dengan komitmen nasional dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas. Sebagai bentuk pencegahan dini, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Surat edaran tersebut menjadi pedoman sekaligus peringatan bagi seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak terlibat dalam praktik suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli), maupun penyalahgunaan kewenangan selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.

Empat poin utama yang menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut meliputi larangan gratifikasi dan suap, penolakan praktik titipan calon siswa, penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta larangan segala bentuk pungutan liar yang tidak memiliki dasar hukum.

Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi, menegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru secara nasional masih menjadi salah satu sektor yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan hasil analisis Direktorat Gratifikasi KPK, dalam beberapa tahun terakhir ditemukan berbagai praktik gratifikasi dan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pendidikan di sejumlah daerah di Indonesia.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan sehingga pelaksanaan SPMB tahun ini benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan dan meritokrasi.

“Segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi. Seluruh calon peserta didik berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rahmat.

Inspektorat juga meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, termasuk lembaga pendidikan madrasah dan pendidikan keagamaan, untuk menjadi teladan dalam menjaga integritas. Seluruh aparatur dan tenaga pendidikan diharapkan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta tanggung jawabnya.

Rahmat menambahkan bahwa proses penerimaan murid baru tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok. Permintaan dana atau hadiah oleh aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendidik, tenaga kependidikan, maupun pihak lain yang mengatasnamakan institusi pendidikan merupakan tindakan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada proses hukum pidana.

“SPMB tidak boleh dijadikan ruang bagi tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Permintaan dana dan hadiah, baik secara langsung maupun tidak langsung, merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPK masih menemukan sejumlah praktik pungutan liar dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru. Modus yang kerap terjadi antara lain penarikan biaya daftar ulang tanpa dasar yang jelas, pungutan uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu yang tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Selain itu, praktik “titipan” calon peserta didik oleh pihak tertentu juga masih ditemukan di sejumlah daerah. Fenomena tersebut dinilai mengancam prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan akses pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap anak bangsa.

Tidak hanya itu, berbagai bentuk manipulasi data juga menjadi perhatian serius. Beberapa modus yang pernah terungkap meliputi rekayasa alamat domisili untuk memenuhi persyaratan jalur tertentu, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta didik yang telah dinyatakan lolos seleksi.

Persoalan maladministrasi pun masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan SPMB. Di antaranya adalah ketidakjelasan informasi mengenai daya tampung sekolah, lambannya penanganan pengaduan masyarakat, serta pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik dan transparan.

Sebagai langkah pengawasan berkelanjutan, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan SPMB. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro maupun melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK.

Dengan pengawasan yang semakin diperketat serta dukungan partisipasi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat berlangsung secara bersih, akuntabel, dan berintegritas, sehingga setiap anak memperoleh hak pendidikan yang setara tanpa diskriminasi maupun intervensi pihak mana pun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *