Ngawi – Polemik dugaan distribusi dan penjualan air milik Perumda Air Minum Kabupaten Ngawi Tirto Kertonegoro ke sejumlah daerah di luar Kabupaten Ngawi terus menjadi perhatian publik. Setelah muncul sorotan terkait minimnya rincian penjualan air tangki dalam laporan keuangan tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Ngawi akhirnya memberikan tanggapan resmi.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, menjelaskan bahwa rincian terkait distribusi dan tarif air sebenarnya telah tercantum dalam laporan keuangan perusahaan daerah tersebut. Menurutnya, besaran tarif penjualan air dihitung berdasarkan volume per meter kubik dan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Di laporan keuangan terincinya ada mas, besaran per kubiknya diatur di Perda, untuk suplai air bersih jangkauannya tidak diatur khusus karena air merupakan hajat hidup orang banyak,” ujar Bupati Ngawi saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2026).
Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan diskusi baru di tengah masyarakat terkait mekanisme distribusi air lintas daerah serta transparansi transaksi penjualan air menggunakan armada tangki.
Bupati Ngawi juga meminta agar penelusuran lebih lanjut dilakukan melalui jajaran Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kabupaten Ngawi. Detailnya monggo koordinasi dengan Pak Asisten selaku Dewas PDAM,” tambahnya.
Di sisi lain, keterangan berbeda disampaikan salah satu pihak internal PDAM Ngawi bernama Agung. Saat dimintai penjelasan terkait distribusi air tangki dan mekanisme penjualannya, ia mengaku tidak mengetahui detail persoalan tersebut.
Mohon maaf langsung koordinasi dengan kantor pusat saja,” ujarnya singkat.
Bahkan saat ditanya mengenai mekanisme transaksi penjualan air tangki, Agung menyebut hal tersebut lebih tepat ditanyakan langsung kepada pengusaha tangki air.
Saya kurang tahu kalau hal itu, monggo ditanyakan langsung ke pengusaha tangki saja,” katanya.
Sementara itu, seorang pengusaha distribusi air galon di wilayah Tuban mengungkapkan bahwa harga pembelian air tangki disebut mencapai sekitar Rp650 ribu per tangki. Namun transaksi tersebut diklaim tidak disertai nota pembayaran resmi dan hanya menggunakan surat jalan sebagai dokumen pengiriman.
Keterangan itu menambah panjang pertanyaan publik mengenai sistem administrasi penjualan air oleh Perumda Air Minum Kabupaten Ngawi, termasuk terkait pencatatan pendapatan, mekanisme pembayaran, hingga pengawasan transaksi distribusi air ke luar daerah.
Pengamat tata kelola BUMD menilai, apabila distribusi air lintas kabupaten memang dilakukan sebagai bagian pelayanan kebutuhan masyarakat, maka perusahaan daerah tetap wajib menjaga prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, termasuk menyajikan rincian transaksi secara jelas dalam laporan keuangan.
Selain menyangkut aspek bisnis, persoalan ini juga berkaitan dengan fungsi pelayanan dasar kepada masyarakat Kabupaten Ngawi sebagai pemilik utama hak atas distribusi air bersih dari perusahaan daerah tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan lebih rinci dari manajemen Perumda Air Minum Kabupaten Ngawi Tirto Kertonegoro maupun Dewan Pengawas terkait mekanisme distribusi air tangki, dasar kerja sama, sistem administrasi pembayaran, hingga legalitas transaksi yang disebut berlangsung tanpa nota resmi tersebut.












