Air PDAM Ngawi Diduga Mengalir ke Empat Kabupaten, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

  • Bagikan
Oplus
Oplus_131072

Ngawi – Pengelolaan dan distribusi air di Perumda Air Minum Kabupaten Ngawi Tirto Kertonegoro kini menjadi perbincangan publik. Hal itu muncul setelah adanya dugaan penjualan air menggunakan armada tangki ke sejumlah daerah di luar Kabupaten Ngawi tanpa penjelasan rinci dalam laporan keuangan tahun 2024.

Berdasarkan dokumen laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi Perumda Air Minum Kabupaten Ngawi per 31 Desember 2024, perusahaan daerah tersebut mencatat total aset sebesar Rp65,9 miliar dengan laba tahun berjalan mencapai Rp357 juta lebih. Namun di balik angka tersebut, publik mempertanyakan tidak adanya rincian spesifik terkait pendapatan distribusi air tangki maupun nilai penjualan air ke luar daerah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan distribusi air diduga dilakukan hingga ke wilayah Kabupaten Bojonegoro, Lamongan, Tuban, dan Madiun. Dugaan aktivitas bisnis lintas daerah itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar kerja sama, volume distribusi, tarif per tangki, hingga kontribusi pendapatan terhadap perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Ngawi tersebut.

Dalam laporan keuangan yang beredar, hanya tercantum angka global “Pendapatan Air” sebesar Rp32,09 miliar dan “Pendapatan Non Air” Rp1,81 miliar tanpa penjelasan rinci terkait transaksi penjualan air menggunakan armada tangki.

Sorotan publik semakin menguat lantaran air merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang pengelolaannya melekat pada fungsi pelayanan publik. Di sisi lain, distribusi air ke luar daerah dinilai harus dilakukan secara terbuka dan memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak memunculkan dugaan penyimpangan tata kelola BUMD.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), penyelenggara SPAM wajib menjamin kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air minum kepada masyarakat. Regulasi tersebut menegaskan pelayanan kepada masyarakat daerah sendiri harus menjadi prioritas utama.

Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Ngawi menyebutkan pengembangan usaha di luar pelayanan utama wajib melalui persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM) setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Pengawas.

Dalam Surat Pernyataan Direksi Nomor 690/03.107/404.702/2025, Plt Direktur Perumda Air Minum Kabupaten Ngawi, Ir. Yusuf Rosyadi, M.Si., menyatakan seluruh informasi dalam laporan keuangan telah dimuat secara lengkap dan benar serta tidak mengandung informasi material yang disembunyikan.

Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan rinci kepada publik terkait mekanisme distribusi air lintas daerah tersebut, termasuk rincian harga jual per tangki, pihak penerima distribusi, hingga dasar hukum kegiatan penjualan air di luar wilayah Kabupaten Ngawi.

Kondisi ini memicu desakan agar manajemen Perumda Air Minum Kabupaten Ngawi membuka secara transparan seluruh aktivitas distribusi air tangki, terlebih perusahaan tersebut mengelola sumber daya vital yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari jajaran direksi maupun Pemerintah Kabupaten Ngawi terkait dugaan penjualan air lintas daerah tersebut agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *