Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Warung Imelda Sambong Dilaporkan ke Polsek Cepu

  • Bagikan
IMG 20260831 WA0024

CEPU — Suasana malam di kawasan perbatasan Gapura Cepu–Sambong mendadak gempar setelah terjadi keributan di Warung Imelda, salah satu tempat hiburan malam lokal. Peristiwa tersebut melibatkan seorang pria yang diduga berinisial AE.

Kejadian berlangsung pada Minggu malam, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Keributan yang terjadi di lokasi kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan kini telah ditangani secara hukum oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Cepu.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, insiden berawal saat pelaku yang diduga kuat berada di bawah pengaruh minuman keras mengamuk di area teras warung. Pelaku merusak sejumlah fasilitas tempat usaha, termasuk membanting meja dan kursi kayu hingga lobi teras berantakan.

Tensi ketegangan kian memuncak ketika pelaku melontarkan ancaman serta melempar makanan martabak tepat ke arah wajah seorang wanita di lokasi tempat hiburan tersebut. Upaya penanganan mandiri sempat dilakukan oleh korban beserta rekan kerjanya. Namun, niat baik untuk melerai kegaduhan justru berujung pada percekcokan sengit dan bentrok fisik (baku hantam) di lokasi kejadian.

Aksi brutal tersebut terekam dalam dokumentasi video dan menyita perhatian warga setempat sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Guna memastikan keberimbangan serta akurasi informasi (cover both sides), awak media telah mengonfirmasi peristiwa ini kepada pihak kepolisian. Melalui pesan tertulis via WhatsApp, pihak Polsek Cepu mengonfirmasi bahwa penanganan perkara tersebut sudah berjalan.

“Sudah kami tangani, tunggu saja perkembangannya,” tegas pihak Polsek Cepu secara singkat saat dikonfirmasi terkait progres penyeledikan kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat serta pihak korban masih menunggu kepastian hukum dan tindak lanjut kepolisian atas tindakan pengrusakan serta dugaan penganiayaan yang mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum Cepu tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *