Gelandangan Ditertibkan di Taman Tepi Kali Banda Aceh, Dibawa ke Rumah Singgah

  • Bagikan
Editor img 6a93d7b4ae931

BANDA ACEH — Sejumlah gelandangan yang dilaporkan mengganggu kenyamanan masyarakat ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh bersama personel Polresta Banda Aceh, Minggu (30/8/2026).

Penertiban berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan taman tepi kali, Desa Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Lokasi tersebut berada tepat di depan Pengadilan Kota Banda Aceh dan merupakan salah satu ruang publik yang menjadi perhatian masyarakat.

Langkah penertiban dilakukan setelah kepolisian menerima laporan warga mengenai keberadaan sejumlah orang tanpa tempat tinggal yang berada di kawasan taman tersebut. Keluhan masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasi Humas Polresta Banda Aceh Iptu Eddy Musfikar mengatakan, penertiban merupakan respons atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga ketertiban serta kenyamanan ruang publik.

“Personel Pamapta I dan piket fungsi Polresta Banda Aceh mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Banda Aceh untuk melakukan penertiban,” ujar Iptu Eddy Musfikar.

Setelah tiba di lokasi, personel kepolisian bersama Satpol PP dan WH melakukan pendekatan kepada para gelandangan yang berada di kawasan taman. Penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan yang terukur dan humanis.

Para gelandangan selanjutnya dibawa ke rumah singgah yang dikelola Dinas Sosial Pemerintah Kota Banda Aceh. Mereka akan mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Menurut Iptu Eddy, penanganan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk mengosongkan ruang publik dari keberadaan gelandangan, tetapi juga menjadi bagian dari tindak lanjut atas persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat.

Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kondisi yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Laporan masyarakat dinilai penting agar setiap persoalan dapat segera ditangani oleh instansi terkait secara tepat dan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.

Penertiban ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan perangkat sosial dalam menjaga ruang publik tetap tertib, nyaman, serta dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *