NGAWI — Upaya menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan terus dilakukan Polres Ngawi melalui penguatan patroli lalu lintas di sejumlah wilayah yang dinilai berpotensi menjadi lokasi pelanggaran.
Pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 28–29 Agustus 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi menggelar patroli dengan metode hunting system. Kegiatan tersebut diarahkan untuk mencegah sekaligus menindak aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Patroli dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Moh. Imam Reza, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Turjawali dan personel Unit Turjawali Satlantas Polres Ngawi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan menindak 15 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran itu terdiri atas satu unit bus dan 14 sepeda motor.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu SIM B2 Umum dan 14 unit sepeda motor untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Patroli tersebut tidak semata-mata diarahkan sebagai tindakan represif. Kehadiran personel di lapangan juga menjadi bagian dari langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan dan gangguan ketertiban lalu lintas yang dapat muncul akibat perilaku berkendara yang membahayakan.
Balap liar, selain berisiko menimbulkan kecelakaan, juga dapat mengganggu pengguna jalan lain serta menciptakan keresahan bagi masyarakat. Sementara penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis berpotensi menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Moh. Imam Reza, menegaskan bahwa kegiatan patroli dan penindakan akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara muda, untuk tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Menurut kepolisian, penertiban lalu lintas tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga membangun kesadaran bahwa setiap pengguna jalan memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain.
Polres Ngawi pun mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Warga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dengan patroli yang dilakukan secara berkelanjutan, kepolisian berharap ruang bagi aktivitas balap liar dan perilaku berkendara yang membahayakan semakin terbatas, sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Ngawi dapat terus terjaga.












