ACEH UTARA — Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Luas, Polres Aceh Utara, mengamankan seorang pria berinisial S (37) yang diduga terlibat dalam perkara penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
S diamankan polisi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas. Penanganan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Polsek Tanah Luas pada 4 Agustus 2026.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Marzuki menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Kamis (30/7/2026) malam. Saat itu, S meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak membantu mencari telepon genggam korban yang hilang.
Namun, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
“Namun setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan itu diduga sempat digadaikan kepada seseorang dan kemudian ditebus kembali,” ujar Ipda Marzuki.
Perjalanan sepeda motor itu kemudian berlanjut. Pada Sabtu (22/8/2026), kendaraan tersebut diduga dijual kepada seorang warga dengan harga Rp2,2 juta.
Dalam transaksi tersebut, S disebut menerima uang sebesar Rp1,7 juta. Kepada pembeli, ia beralasan uang tersebut akan digunakan untuk mengambil surat-surat kendaraan. Namun, setelah menerima pembayaran, S justru tidak kembali sebagaimana yang dijanjikan.
Situasi itu menimbulkan kecurigaan dari pihak pembeli. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa sepeda motor yang dibelinya bukan milik S, melainkan kendaraan milik warga Gampong Blang Bidok yang diduga telah dialihkan tanpa seizin pemiliknya.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polsek Tanah Luas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan S di kawasan Simpang Rangkaya.
Ipda Marzuki mengatakan, setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan S sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Kendaraan tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan pihak yang membeli motor itu dari tersangka.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ipda Marzuki.
Polsek Tanah Luas selanjutnya masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penggadaian dan penjualan kendaraan yang bukan merupakan milik tersangka.












