Bareskrim Bongkar Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan, 30 Jadi Tersangka

  • Bagikan
Image (7)

SUKOHARJO, Jawa Tengah — Aparat kepolisian membongkar dugaan praktik perjudian yang beroperasi di sebuah lokasi yang dikenal sebagai “Gedung SB”, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Operasi tersebut merupakan hasil sinergi Bareskrim Polri bersama Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah.

Sebanyak 71 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, penyidik kemudian menetapkan 30 orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran dalam operasional tempat perjudian tersebut. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku terhadap dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Jawa Tengah. Dalam proses penyelidikan terhadap target awal, petugas menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian di sebuah lokasi yang dikenal sebagai “Gedung SB”.

Di tempat tersebut, petugas menemukan sejumlah permainan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian, antara lain baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan. Karena terdapat dugaan unsur taruhan, aparat kemudian melakukan penindakan bersama.

Hasil pemeriksaan terhadap 71 orang yang diamankan mengungkap adanya pembagian tugas dalam pengoperasian tempat tersebut. Sebanyak 30 orang diduga terlibat langsung dalam menjalankan aktivitas di lokasi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka disebut memiliki peran yang beragam, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena hingga bagian pelayanan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara lintas wilayah.

“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” ujar Wira dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai senilai Rp1.048.273.000, puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak penyimpanan uang, serta perangkat CCTV.

Penyidik kemudian kembali mendatangi lokasi pada 19 Agustus 2026. Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama Tim Resmob dan Inafis Polres Sukoharjo melakukan pengecekan sekaligus mengumpulkan alat bukti dan barang bukti tambahan.

Dalam pemeriksaan tersebut, aparat masih menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Peralatan itu kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan kepada orang-orang yang diduga bermain judi. Aparat juga menelusuri pihak yang diduga berada di balik pengelolaan dan operasional lokasi tersebut.

Menurut Wira, penyidik tengah mendalami berbagai aspek, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV hingga aspek teknis permainan.

“Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” jelasnya.

Proses penyidikan saat ini masih berlangsung. Penyidik melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka dan saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Pendalaman juga dilakukan untuk memastikan apakah masih terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wira.

Pengungkapan kasus di Sukoharjo tersebut memperlihatkan pola penanganan perkara perjudian yang dilakukan secara berjenjang. Informasi awal berasal dari penyelidikan Polda Maluku, kemudian berkembang melalui koordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri hingga dilakukan pendalaman oleh penyidik Jatanras Dittipidum.

Wira menegaskan, kepolisian akan terus menindak setiap informasi mengenai dugaan praktik perjudian berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Komitmen kami jelas, setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana perjudian akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tuturnya.

Penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Penetapan tersangka maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *