BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperkuat keselamatan dan ketertiban lalu lintas dengan merealisasikan pemasangan Warning Light (WL) di 13 titik strategis pada 2026. Fasilitas tersebut dipasang sebagai bagian dari pemenuhan perlengkapan jalan sekaligus menindaklanjuti usulan masyarakat di sejumlah wilayah.
Program itu dilaksanakan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro. Warning Light, yang termasuk Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), berfungsi memberikan sinyal visual kepada pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika melintasi persimpangan yang memiliki potensi konflik arus kendaraan.
Pemasangan dilakukan di sejumlah persimpangan dan ruas jalan yang dinilai membutuhkan tambahan fasilitas keselamatan lalu lintas. Lokasinya tersebar mulai wilayah Jatiblimbing hingga sejumlah kawasan di bagian selatan dan barat Kabupaten Bojonegoro.
Sebanyak 13 titik tersebut meliputi Simpang Tiga Jalan Jatiblimbing–Jalan Ngrambah, Simpang Tiga Desa Tlogoagung, Simpang Tiga Nggondel Desa Dayukidul, Desa Tlatah Kecamatan Purwosari, Simpang Tiga SDN Prambatan 1, serta Simpang Tiga Genjor–Jalan Balen–Sugihwaras.
Pemasangan juga dilakukan di Simpang Tiga Jalan Jogoleksono–SD, SDN Batokan V Kecamatan Kasiman, Simpang Tiga Galery Bengawan, Simpang Tiga Desa Bakung–Simorejo, Simpang Tiga depan Balai Desa Tumbasanom, Simpang Tiga Balai Desa Kemamang, serta Simpang Empat Balong–Sidodadi.
Untuk merealisasikan seluruh pekerjaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengalokasikan anggaran sebesar Rp793 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Welly Fitrama mengatakan, pemasangan Warning Light tidak semata-mata berorientasi pada penambahan fasilitas di pinggir jalan. Lebih dari itu, keberadaan perangkat tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan infrastruktur yang menunjang keselamatan berlalu lintas.
Menurut Welly, pemenuhan perlengkapan jalan memiliki landasan hukum yang jelas. Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan.
Perlengkapan tersebut antara lain mencakup APILL, termasuk Traffic Light dan Warning Light. Penyediaannya menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Perlengkapan jalan yang terpasang atau tersedia di bahu jalan bukan sekadar hiasan, tetapi memiliki tujuan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam aktivitas berlalu lintas dan angkutan jalan di jalan umum,” ujar Welly saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan, perlengkapan jalan memiliki cakupan yang luas. Selain Traffic Light dan Warning Light, fasilitas tersebut meliputi rambu lalu lintas, marka jalan, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, fasilitas pejalan kaki, fasilitas pesepeda dan penyandang disabilitas, hingga bangunan pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Karena itu, pemasangan Warning Light di 13 titik dipandang sebagai salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman. Perangkat tersebut diharapkan mampu menarik perhatian pengendara ketika memasuki kawasan persimpangan, sehingga pengguna jalan dapat mengurangi kecepatan, meningkatkan kewaspadaan, dan menyesuaikan pergerakan dengan kondisi lalu lintas di sekitarnya.
Dishub Bojonegoro juga mendorong masyarakat tidak menjadikan keberadaan fasilitas tersebut sebagai satu-satunya tumpuan keselamatan. Kepatuhan terhadap rambu dan aturan lalu lintas tetap menjadi unsur utama dalam menciptakan keselamatan di jalan.
Realisasi 13 titik Warning Light tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap perlengkapan keselamatan lalu lintas menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan pembangunan fasilitas transportasi.
Ke depan, keberadaan fasilitas itu diharapkan tidak hanya memperkuat aspek keselamatan, tetapi juga mendukung terciptanya lalu lintas yang lebih tertib, lancar dan teratur di berbagai ruas jalan Kabupaten Bojonegoro.
Dengan demikian, pembangunan perlengkapan jalan bukan sekadar persoalan infrastruktur. Di balik lampu peringatan yang berkedip di setiap persimpangan, terdapat tujuan yang lebih mendasar: memastikan setiap pengguna jalan memiliki ruang yang lebih aman untuk bergerak dan kembali ke tempat tujuan dengan selamat.












