Polres Ngawi Ingatkan Warga Waspadai Karhutla, Jangan Bakar Lahan Saat Musim Kemarau

  • Bagikan
Image1787714335

NGAWI — Memasuki puncak musim kemarau, Kepolisian Resor (Polres) Ngawi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk membakar sisa tanaman maupun sampah secara terbuka.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul kondisi cuaca yang relatif kering, yang dapat memperbesar risiko api cepat menjalar dan berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan. Polres Ngawi menilai pencegahan merupakan langkah paling penting untuk menghindari dampak yang lebih luas terhadap keselamatan masyarakat, lingkungan, dan aktivitas warga.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa upaya mencegah karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat. Kesadaran dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting, terutama dalam mengantisipasi potensi kebakaran di wilayah yang memiliki vegetasi kering.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ngawi untuk tidak membakar lahan, hutan, sisa tanaman maupun sampah, terlebih di musim kemarau. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat merambat dan menimbulkan kebakaran yang lebih besar,” tegas Kapolres Ngawi, Rabu (26/8/2026).

Menurut Prayoga, kebiasaan membakar lahan atau sampah secara sembarangan bukan hanya berisiko memicu kebakaran. Asap yang dihasilkan juga dapat mengganggu kualitas udara dan kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan terhadap gangguan pernapasan.

Di sisi lain, pembakaran terbuka dapat memberikan dampak ekologis. Api yang tidak terkendali berpotensi merusak vegetasi, mengganggu ekosistem serta menurunkan kualitas dan kesuburan tanah.

Karena itu, masyarakat diminta mengedepankan cara-cara yang lebih aman dalam mengelola sisa tanaman maupun sampah. Warga juga diharapkan tidak meninggalkan sumber api tanpa pengawasan, terutama di kawasan yang memiliki kondisi lahan kering dan mudah terbakar.

Selain aspek keselamatan dan lingkungan, Polres Ngawi mengingatkan bahwa pembakaran lahan secara sengaja juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Kapolres menyebut ketentuan mengenai larangan pembakaran lahan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan membakar lahan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan. Mari kita cegah karhutla bersama-sama,” lanjutnya.

Polres Ngawi juga mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari sistem pencegahan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran atau indikasi lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Langkah cepat masyarakat dinilai penting agar potensi kebakaran dapat ditangani sejak dini sebelum api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

“Lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jaga Ngawi tetap aman, sehat dan lestari dengan tidak melakukan pembakaran lahan,” pungkas Kapolres.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau menemukan kejadian yang berkaitan dengan pembakaran lahan dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110, WhatsApp 082230110110, Layanan SPKT Polres Ngawi 0351-749510, atau nomor SPKT 085236087800.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan menghindari aktivitas pembakaran terbuka, Polres Ngawi berharap potensi karhutla selama musim kemarau dapat ditekan. Pencegahan, menurut kepolisian, bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *