PJI Desak DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset, Jangan Bebal terhadap Suara Rakyat

  • Bagikan
IMG 20260825 WA0101

JAKARTA — Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Desakan itu disampaikan Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menjelang rencana aksi penyampaian pendapat masyarakat pada 27 Agustus 2026 yang membawa sejumlah tuntutan terkait keadilan dan pemberantasan korupsi.

Hartanto mengatakan, pemerintah dan DPR RI seharusnya tidak melihat rencana aksi tersebut semata-mata sebagai kerumunan massa. Menurut dia, terdapat keresahan masyarakat yang perlu didengar dan dijawab melalui kebijakan nyata, terutama terkait pemberantasan korupsi.

“Saya harap Pemerintah dan DPR RI jangan melihatnya sekadar sebagai kerumunan massa. Dengarkan tuntutannya,” ujar Hartanto.

Salah satu tuntutan yang dinilai penting adalah segera disahkannya UU Perampasan Aset. Hartanto menyebut masyarakat telah cukup lama menunggu hadirnya regulasi yang mampu memperkuat upaya negara dalam mengejar dan mengambil kembali aset hasil tindak pidana korupsi.

Ia memahami bahwa RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses pembahasan di DPR. Namun, menurut Hartanto, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai hasil pembahasan tersebut. Ia menilai istilah “proses” tidak boleh terus menjadi alasan untuk menunda penyelesaian regulasi yang dinilai strategis bagi pemberantasan korupsi.

“Kami sudah terlalu sering mendengar kata ‘proses’. Yang kami tunggu, hasil. Buktikan DPR masih memiliki keberanian,” katanya.

Hartanto mendorong agar UU Perampasan Aset nantinya memiliki substansi yang kuat, termasuk mekanisme yang efektif untuk mengejar aset hasil kejahatan. Ia juga meminta agar hukuman terhadap pelaku korupsi diperberat secara tegas dan proporsional sehingga memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku untuk menikmati hasil kejahatannya.

Menurut Hartanto, korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan secara kalkulatif. Pelaku dapat memperhitungkan keuntungan yang diperoleh, risiko tertangkap, lamanya hukuman, hingga kemungkinan menyelamatkan harta hasil kejahatan.

Karena itu, ia menilai pemberantasan korupsi tidak akan efektif apabila hanya berorientasi pada pemidanaan berupa hukuman penjara. Negara juga harus memastikan aset yang diperoleh dari tindak pidana dapat dikejar, dirampas melalui mekanisme hukum, dan dikembalikan kepada negara.

“Kejar uangnya. Rampas hasil kejahatannya. Kembalikan kepada negara, dan hukum super berat agar para calon koruptor lainnya berpikir seribu kali untuk korupsi,” tegasnya.

Hartanto juga menyinggung pengalamannya yang telah tiga kali mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Dari pengalamannya tersebut, ia menilai masih terdapat kemungkinan seseorang yang memiliki sumber daya finansial tetap memperoleh berbagai bentuk kenyamanan selama menjalani masa hukuman.

Pernyataan itu, menurut Hartanto, menjadi salah satu alasan mengapa pemberantasan korupsi harus diarahkan tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.

Meski demikian, Hartanto menegaskan bahwa ketegasan dalam UU Perampasan Aset harus tetap berjalan seiring dengan prinsip hukum yang adil. Menurut dia, regulasi tersebut harus memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan, melindungi pihak yang tidak bersalah, serta memiliki mekanisme yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Undang-undang harus tegas, namun pelaksanaannya harus tetap berdasarkan hukum. Ada kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah, dan mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Sebagai Ketua Umum PJI, Hartanto menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Pers, kata dia, tidak seharusnya menjadi alat untuk memusuhi kekuasaan, tetapi juga tidak boleh kehilangan independensinya dengan menjadi corong kekuasaan.

Menurut Hartanto, ketika masyarakat mengalami keresahan, pers memiliki kewajiban untuk menyuarakannya. Demikian pula ketika terdapat kebijakan negara yang perlu dikritisi, pers harus menjalankan fungsi pengawasan melalui pemberitaan yang bertanggung jawab.

“Ketika rakyat resah, pers wajib menyuarakan. Ketika kebijakan negara perlu dikritisi, pers wajib mengingatkan. Dan ketika sebuah undang-undang penting sedang dibahas, pers wajib mengawalnya,” katanya.

Hartanto menilai publik saat ini tidak membutuhkan pernyataan panjang tanpa tindak lanjut. Masyarakat, menurut dia, membutuhkan bukti konkret berupa kebijakan dan tindakan yang mampu menjawab persoalan yang mereka hadapi.

“Rakyat tidak membutuhkan pidato panjang. Rakyat butuh bukti,” tegasnya.

Di sisi lain, Hartanto juga mengingatkan para aktivis dan masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus agar menggunakan hak konstitusional tersebut secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia saat ini juga menghadapi berbagai persoalan lain yang membutuhkan perhatian serius pemerintah, termasuk bencana alam dan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

“Bangsa kita sedang menghadapi berbagai persoalan darurat. Bencana alam dan karhutla membutuhkan perhatian, anggaran, personel dan kerja cepat pemerintah,” ujarnya.

Menurut Hartanto, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati. Namun, hak tersebut juga perlu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas agar aksi penyampaian aspirasi tidak justru menimbulkan persoalan baru.

PJI, kata Hartanto, akan terus mengawal isu pemberantasan korupsi dan pembahasan UU Perampasan Aset melalui fungsi pers sebagai kontrol sosial. Ia berharap DPR RI dan pemerintah tidak mengabaikan tuntutan masyarakat yang menginginkan sistem pemberantasan korupsi semakin kuat.

“DPR sudah mendengar. Pemerintah sudah mendengar. Penegak hukum sudah mendengar. Sekarang waktunya bekerja. Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal,” pungkas Hartanto.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *