BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mempercepat digitalisasi data kependudukan sebagai bagian dari upaya membangun sistem perlindungan sosial yang lebih presisi. Salah satu langkah yang ditempuh ialah memperluas aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang dinilai penting untuk memastikan data penerima bantuan sosial selalu sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Aktivasi IKD di Pendopo Malowopati, Bojonegoro, Senin (24/8/2026). Kegiatan dibuka Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah dan diikuti para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Kabupaten Bojonegoro.
Aktivasi IKD dalam kegiatan itu tidak semata diarahkan pada perubahan dokumen kependudukan dari bentuk fisik ke digital. Lebih jauh, program tersebut menjadi bagian dari penguatan ekosistem data sosial yang terintegrasi, khususnya dalam mendukung digitalisasi bantuan sosial Kementerian Sosial RI melalui aplikasi Perlindungan Sosial (PERLINSOS).
Bagi pemerintah daerah, kualitas data menjadi titik awal yang menentukan keberhasilan sebuah program sosial. Kesalahan dalam mencatat identitas, status keluarga, maupun kondisi sosial ekonomi warga berpotensi membuat bantuan tidak sampai kepada kelompok yang semestinya menerima.
Nurul Azizah menegaskan, data kependudukan harus diperlakukan sebagai fondasi dalam menentukan kebijakan dan intervensi pemerintah.
“Data kependudukan menjadi fondasi utama dalam menentukan ketepatan penerima berbagai program sosial pemerintah,” kata Nurul Azizah.
Menurut dia, pemanfaatan IKD membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan pembaruan informasi secara lebih cepat. Sistem digital memungkinkan perubahan data kependudukan dicatat dan disesuaikan dengan kondisi terbaru, sehingga informasi yang digunakan dalam penyusunan program tidak tertinggal dari realitas masyarakat.
“Digitalisasi bukan hanya perubahan cara kerja administrasi, tetapi juga bagian penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, akurat, transparan, dan responsif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dinamika kependudukan berlangsung setiap hari. Perubahan status keluarga, kelahiran, kematian, perpindahan penduduk maupun perubahan susunan rumah tangga harus tercermin dalam sistem administrasi agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian ketika data tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan sosial.
Sebagai contoh, seorang warga yang mengurus Kartu Keluarga sekaligus tercatat sebagai kepala keluarga baru harus memperoleh pencatatan yang tepat. Perubahan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat memengaruhi bagaimana seseorang dikategorikan dalam berbagai sistem pelayanan dan perlindungan sosial.
“Pekerjaan rumah kita bersama adalah bagaimana memotret dan memverifikasi status sosial ekonomi warga secara akurat,” tegasnya.
Nurul Azizah menilai akurasi tersebut menjadi semakin penting ketika pemerintah mengalokasikan anggaran untuk berbagai program intervensi sosial. Semakin valid data yang digunakan, semakin kecil pula ruang terjadinya kesalahan sasaran.
“Data yang akurat adalah kunci utama agar seluruh program dan kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan intervensi sosial, bisa tepat sasaran,” tambahnya.
Dalam skema yang dibangun, pendamping PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta calon agen PERLINSOS memiliki posisi strategis. Mereka tidak hanya dituntut memahami teknologi, tetapi juga mampu membantu masyarakat yang belum terbiasa dengan proses administrasi berbasis digital.
Karena itu, kegiatan aktivasi IKD sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai registrasi, verifikasi, autentikasi, serta standar pelayanan digital. Para pendamping diharapkan dapat menjadi jembatan antara sistem pelayanan pemerintah dan warga yang masih menghadapi kendala dalam mengakses layanan secara daring.
Pemkab Bojonegoro juga mendorong agar proses pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan. Integrasi data kependudukan dengan sistem perlindungan sosial diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada proses administrasi manual yang membutuhkan waktu lebih panjang.
Pada akhirnya, digitalisasi tersebut bukan sekadar perkara penggunaan aplikasi atau pemindahan dokumen ke dalam perangkat elektronik. Esensinya adalah membangun tata kelola data yang mampu mengikuti perubahan kehidupan masyarakat secara lebih cepat dan akurat.
Dengan basis data yang semakin mutakhir, pemerintah memiliki landasan yang lebih kuat untuk menentukan siapa yang membutuhkan bantuan, jenis intervensi yang diperlukan, serta bagaimana pelayanan sosial diberikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab Bojonegoro berharap penguatan IKD dan integrasi data sosial tersebut dapat menjadi bagian dari pembenahan pelayanan publik secara menyeluruh. Dengan demikian, teknologi tidak berhenti sebagai instrumen administrasi, tetapi benar-benar hadir untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah menjangkau masyarakat yang tepat dan membutuhkan.












