Kisah Cinta Berakhir di SPKT, Rendra dan Dwi Saling Lapor Dugaan Penganiayaan hingga Intimidasi

  • Bagikan
IMG 20260821 WA0035

BOJONEGORO, — Perselisihan antara Rendra, warga Lamongan, dan Dwi Lestari memasuki babak baru setelah persoalan hubungan pribadi di antara keduanya berkembang menjadi saling laporan dugaan tindak pidana di Polres Bojonegoro.

Sebelumnya, Rendra melaporkan Dwi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bojonegoro atas dugaan penganiayaan dengan menggunakan benda tumpul. Kini, Dwi mengambil langkah serupa dengan membuat laporan terhadap Rendra. Laporan Dwi diterima SPKT Polres Bojonegoro pada Kamis (20/8/2026) dengan nomor STPL/242/VIII/2026/SATRESKRIM.

Saling laporan tersebut menempatkan persoalan yang semula berada dalam ranah hubungan pribadi ke dalam proses hukum yang membutuhkan pemeriksaan secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada wartawan, persoalan tersebut diduga bermula dari hubungan pribadi antara Rendra dan Dwi. Keduanya disebut pernah menjalin hubungan, namun hubungan tersebut kemudian mengalami keretakan.

Dalam perkembangan berikutnya, masing-masing pihak menyampaikan versi berbeda mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi.

Rendra sebelumnya mengaku menjadi korban tindakan kekerasan yang diduga dilakukan Dwi. Atas kejadian yang disebut merugikannya tersebut, Rendra memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian.

Namun, Dwi kemudian menyampaikan perspektif berbeda. Ia mengaku sebelum membuat laporan balik telah mengalami tindakan yang menurut keterangannya berupa ancaman, intimidasi hingga dugaan penganiayaan.

Dwi mengatakan selama ini memilih menahan diri dan tidak segera membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Menurut dia, keputusan untuk membuat laporan akhirnya diambil karena situasi yang dihadapinya dinilai semakin mengganggu rasa aman dirinya dan keluarganya.

Dwi juga mengungkapkan bahwa dampak persoalan tersebut menurut pengakuannya tidak hanya dirasakan oleh dirinya. Ia menyebut kondisi tersebut turut menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi psikologis anaknya.

Ia mengatakan berupaya menjaga agar persoalan antara dirinya dengan Rendra tidak berkembang menjadi tekanan yang ikut dirasakan anak.

Bukan hanya saya yang merasa tertekan. Saya juga memikirkan mental anak saya. Saya tidak ingin anak ikut merasakan tekanan dari persoalan orang dewasa,” ujar Dwi setelah membuat laporan di SPKT Polres Bojonegoro, Kamis (20/8/2026).

Menurut Dwi, dirinya telah mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan hubungan tersebut. Ia juga mengaku merasa tidak nyaman karena Rendra, menurut keterangannya, masih mengikuti atau mendatangi dirinya di sejumlah tempat.

Dwi menilai persoalan hubungan pribadi seharusnya tidak diselesaikan dengan cara memaksakan kehendak.

Cinta itu tidak bisa dipaksakan. Cinta tumbuh dari hati yang tulus, yang pada akhirnya diharapkan dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” kata Dwi.

Saling laporan tersebut kini membutuhkan penanganan yang cermat dan berimbang. Setiap dugaan tindak pidana harus diuji melalui proses hukum berdasarkan keterangan para pihak, alat bukti, serta hasil pemeriksaan penyidik.

Dwi menyatakan siap memberikan keterangan maupun bukti yang dimilikinya apabila diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Di sisi lain, laporan yang lebih dahulu dibuat Rendra juga menjadi bagian dari rangkaian perkara yang perlu diperiksa secara objektif. Substansi kedua laporan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.

Dengan demikian, dugaan penganiayaan, ancaman maupun intimidasi yang disampaikan masing-masing pihak masih berstatus sebagai klaim yang memerlukan pembuktian.

Konfirmasi dari Polres Bojonegoro mengenai substansi kedua laporan menjadi penting untuk memperoleh gambaran perkara secara utuh, termasuk kronologi yang telah diterima penyidik, pasal yang dipersangkakan apabila telah ditentukan, serta perkembangan proses penyelidikan terhadap laporan masing-masing pihak.

Proses hukum diharapkan mampu mengurai persoalan secara terang tanpa memperluas konflik di luar koridor hukum.

Pada prinsipnya, setiap orang yang melaporkan suatu peristiwa memiliki hak untuk memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menghadirkan bukti, dan memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah.

Karena itu, hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak tepat bagi pihak mana pun untuk menyimpulkan bahwa salah satu orang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Persoalan yang bermula dari hubungan pribadi tersebut kini sepenuhnya berada dalam ruang pembuktian hukum. Kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi akan bergantung pada hasil pemeriksaan kepolisian dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pemberitaan ini menempatkan dugaan tindak pidana berdasarkan keterangan pihak-pihak yang terlibat. Redaksi tidak bermaksud menghakimi, menyimpulkan kesalahan, ataupun menetapkan seseorang sebagai pelaku sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *