Ribuan Penerima Bergantung pada Dapur MBG Kebonagung, Sorotan Beralih pada Jaminan Keamanan dan Kelayakan

  • Bagikan
Oplus
Oplus_131072

BOJONEGORO — Sorotan terhadap dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, kini tidak hanya berhenti pada aspek lokasi dan lingkungan, tetapi juga mengarah pada besarnya jumlah penerima manfaat yang bergantung pada layanan tersebut.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mitra Mandiri yang berlokasi di Jalan Raya Surabaya–Cepu Kilometer 4 melayani sebanyak 2.533 penerima manfaat yang tersebar di 29 sekolah dan lembaga pendidikan.

Program ini dikelola oleh Yayasan Bintang Kasih Ceria dengan penanggung jawab operasional di tingkat satuan pelaksana (Kasatpel) M. Maimun Zarkasi, S.Hum.

Dari total penerima manfaat, kelompok pendidikan dasar menjadi yang paling dominan. Rinciannya meliputi 284 anak dari PAUD/KB, 346 dari RA/TK, 1.203 siswa SD/MI, 73 siswa SLB, 345 siswa SMP, serta 282 siswa SMA/SMK.

Besarnya cakupan penerima manfaat ini menempatkan dapur MBG Kebonagung sebagai salah satu titik distribusi layanan gizi yang strategis. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga memperbesar konsekuensi apabila standar keamanan dan kelayakan tidak terpenuhi secara optimal.

Dalam konteks ini, aspek higienitas, kelayakan bangunan, serta kesesuaian lokasi menjadi faktor krusial yang tidak dapat diabaikan. Setiap proses pengolahan makanan harus berada dalam lingkungan yang aman dari potensi pencemaran, mengingat makanan yang dihasilkan tersebut, dikonsumsi oleh kelompok rentan seperti anak usia dini hingga pelajar.

Mengacu pada Surat Keputusan Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025, lokasi SPPG tidak diperbolehkan berada di dekat sumber pencemaran yang berpotensi mengganggu keamanan pangan. Ketentuan ini menegaskan bahwa aspek lingkungan bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian utama dari sistem perlindungan kesehatan penerima manfaat.

Selain itu, standar higiene sanitasi juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga yang mewajibkan setiap tempat pengolahan makanan menjaga kebersihan lingkungan, peralatan, serta proses produksi agar terbebas dari kontaminasi.

Dengan jumlah penerima manfaat yang mencapai ribuan, keberadaan dapur MBG Kebonagung tidak hanya menjadi fasilitas layanan, tetapi juga menjadi titik tanggung jawab besar dalam menjamin kualitas dan keamanan pangan yang dikonsumsi setiap hari.

Situasi ini mempertegas bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari jumlah penerima, tetapi juga dari kepatuhan terhadap standar teknis, regulasi, serta jaminan keselamatan bagi seluruh penerima manfaat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *